Dulohupa.id- Jajaran Satresnarkoba Polres Gorontalo berhasil mengamankan ML (24) penjual obat tanpa izin edar di Kelurahan Donggala, Kecamatan Hulonthalangi, Kota Gorontalo, pada Selasa (25/1/2022).
Kapolres Gorontalo Kota AKBP Suka Irawanto, SIK, M.Si melalui Kasat Narkoba Polres Gorontalo Kota Iptu Mahyudin Popoi,SH menjelaskan, bahwa tim opsnal satnarkoba mengamankan ML karena berdasarkan informasi masyarakat jika ML sering menjual obat-obatan terlarang.
Lanjut Iptu Mahyudin, selain mengamankan ML, tim opsnal juga berhasil menyita 21 (dua puluh satu ) strip obat jenis Trihexiphenidyl dengan jumlah keseluruhan 210 butir di rumah ML.
Terkait dengan kasus itu, Dijelaskan Iptu Mahyudin, tersangka akan dikenakan pasal tentang penyalahgunaan obat-obatan, pasal 196 Jo Pasal 197 UU No 36 Tahun 2009
“Pasal 197 menentukan bahwa setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp.1.500.000.000,00,”jelasnya.
Sementara itu, ia mengimbau agar masyarakat lebih berhati-hati dan tidak melakukan tindak pidana penyalahgunaan obat-obatan. Ditegaskannya pula pihak Kepolisian tidak main – main dalam hal pemberantasan dan peredaran obat-obatan terlarang.