Scroll Untuk Lanjut Membaca
banner
KPU GORONTALO UTARAPilkada

Saksi Paslon Tolak Tandatangani Berita Acara Rekapitulasi Suara, Ini Respon KPU Gorut!

11
×

Saksi Paslon Tolak Tandatangani Berita Acara Rekapitulasi Suara, Ini Respon KPU Gorut!

Sebarkan artikel ini
Rekapitulasi Suara Gorut
Suasana rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan suara Pilkada yang digelar KPU Gorontalo Utara. Foto/KPU

Dulohupa.id – KPU Kabupaten Gorontalo Utara menanggapi soal saksi dari dua pasangan calon (Paslon) memilih untuk tidak menandatangani berita acara hasil rekapitulasi suara.

Sofya menjelaskan, paslon nomor urut 2, Thariq Modanggu dan Nurjanah Hasan Yusuf, serta Paslon nomor urut 3, Ridwan Yasin dan Muksin Badar menolak hasil rekapitulasi suara

“Paslon nomor urut 2 menyatakan akan membawa permasalahan ini ke MK. Hal serupa juga disampaikan oleh saksi dari Paslon nomor urut 3 yang mengonfirmasi langkah hukum serupa,” ujar Sofyan.

Sofyan menjelaskan, bahwa sesuai dengan regulasi, pasangan calon yang ingin menggugat hasil pemilihan diberikan waktu 3×24 jam sejak penetapan hasil rekapitulasi untuk mengajukan gugatan ke MK.

“Apabila dalam kurun waktu tersebut tidak ada registrasi gugatan di MK, maka KPU akan melanjutkan proses pengusulan pelantikan bupati dan wakil bupati terpilih kepada pemerintah daerah,” jelasnya.

Redaksi