Dulohupa.id – Bawaslu Kabupaten Pohuwato menanggapi protes beberapa Pengawas Kelurahan/Desa (PKD) di Kecamatan Buntulia, yang menuntut insentif pengawasan Pilkada Pohuwato. Keterangan tersebut ditandatangani Ketua Bawaslu Yolanda Harun dan dibubuhi cap lembaga.
Berikut keterangan lengkap Bawaslu Pohuwato dalam press rilis, Kamis (05/12/2024):
Sehubungan dengan pemberitaan pada tanggal 5 Desember 2024 terkait Pengawas di Buntulia belum terima bayaran dari Bawaslu, maka bersama ini kami sampaikan tanggapan sebagai berikut:
1. Berdasarkan Keputusan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor : 215/HK.01.01/K1/05/2024 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kelurahan/Desa Untuk Pemilihan Tahun 2024 menyatakan bahwa Panwaslu Kelurahan/Desa (PKD) adalah panitia yang dibentuk oleh Panwaslu kecamatan untuk mengawasi penyelenggaraan Pemilu di tingkat kelurahan/desa atau sebutan lainnya;
2. Berdasarkan Keputusan Bawaslu Nomor 272/HK.01.00/K1/08/2024 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pengelolaan Dana Hibah Penyelenggaraan Pengawasan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota bahwa honorarium Panwaslu kelurahan/desa wajib melampirkan dokumen pertanggungjawaban berupa: 1) Surat Keputusan; 2) Daftar Nominatif/daftar Penerimaan; 3) Laporan Pengawasan; 4) Bukti setor PPh Pasal 21;
3. Dokumen pertanggungjawaban sebagai syarat proses pembayaran honor dari Pengawas Kelurahan/Desa (PKD) yang disampaikan oleh Panwaslu Kecamatan Buntulia dari total jumlah PKD sebanyak 7 (tujuh) orang, hanya 4 (empat) orang PKD yang memenuhi syarat dokumen penerimaan honor sedangkan 3 (tiga) orang tidak memenuhi syarat;