Scroll Untuk Lanjut Membaca
HEADLINENASIONAL

Rp797 Juta Kelebihan Pembayaran Tunjangan Profesi Guru di Gorontalo akan Dikembalikan

205
×

Rp797 Juta Kelebihan Pembayaran Tunjangan Profesi Guru di Gorontalo akan Dikembalikan

Sebarkan artikel ini
TGR Guru Gorontalo
Ilustrasi tuntutan ganti rugi. (Net)

Dulohupa.id – Sebesar Rp797.248.100 juta rupiah kelebihan pembayaran tunjangan profesi guru (TPG) atas ASN-D yang tidak memenuhi beban kerja di Gorontalo akan dikembalikan.

Hal tersebut diungkapkan Ketua Tim Penghargaan, Perlindungan dan Sertifikasi guru (Harlindung) Dikbud Provinsi Gorontalo, Rina Indriani Kadir sesuai instruksi Gubernur kepada Kadis Dikbud Provinsi Gorontalo.

Pengembalian anggaran tersebut diakibatkan adanya temuan dari BPK-RI perwakilan Gorontalo.

“Berdasarkan hasil laporan BPK-RI perwakilan Gorontalo itu tanggal 27 Mei 2024 atas laporan keuangan pemerintah Provinsi Gorontalo tahun anggaran 2023. Terdapat temuan pembayaran tunjangan profesi guru (TPG) pada dinas pendidikan dan kebudayaan Provinsi Gorontalo belum sesuai ketentuan,” ujar Rina kepada Dulohupa, Jumat (06/09/2024).

Atas dasar temuan Laporan Hasil Pemeriksaan (LPH) dari BPK, pemerintah Gorontalo memerintahkan kepada dinas terkait untuk melakukan perhitungan kelebihan pembayaran TPG.

“Maka Gubernur Gorontalo mengintruksikan kepada kepala dinas pendidikan dan kebudayaan Provinsi Gorontalo salah satunya adalah (terkait dengan TPG) memperhitungkan kekurangan pemotongan iuran JKN atas pembayaran TPG sebesar 46 juta rupiah dan kelebihan pembayaran TPG atas ASN-D yang tidak memenuhi beban kerja sebesar 797.248.100 juta rupiah pada pembayaran TPG periode berikutnya dan menyampaikan laporan perhitungannya kepada BPK. Nah tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan BPK-RI tersebut , paling lambat 60 hari dan disampaikan ke inspektorat daerah provinsi Gorontalo,” ucap Rina.