Dulohupa.id – Sebesar Rp797.248.100 juta rupiah kelebihan pembayaran tunjangan profesi guru (TPG) atas ASN-D yang tidak memenuhi beban kerja di Gorontalo akan dikembalikan.
Hal tersebut diungkapkan Ketua Tim Penghargaan, Perlindungan dan Sertifikasi guru (Harlindung) Dikbud Provinsi Gorontalo, Rina Indriani Kadir sesuai instruksi Gubernur kepada Kadis Dikbud Provinsi Gorontalo.
Pengembalian anggaran tersebut diakibatkan adanya temuan dari BPK-RI perwakilan Gorontalo.
“Berdasarkan hasil laporan BPK-RI perwakilan Gorontalo itu tanggal 27 Mei 2024 atas laporan keuangan pemerintah Provinsi Gorontalo tahun anggaran 2023. Terdapat temuan pembayaran tunjangan profesi guru (TPG) pada dinas pendidikan dan kebudayaan Provinsi Gorontalo belum sesuai ketentuan,” ujar Rina kepada Dulohupa, Jumat (06/09/2024).
Atas dasar temuan Laporan Hasil Pemeriksaan (LPH) dari BPK, pemerintah Gorontalo memerintahkan kepada dinas terkait untuk melakukan perhitungan kelebihan pembayaran TPG.
“Maka Gubernur Gorontalo mengintruksikan kepada kepala dinas pendidikan dan kebudayaan Provinsi Gorontalo salah satunya adalah (terkait dengan TPG) memperhitungkan kekurangan pemotongan iuran JKN atas pembayaran TPG sebesar 46 juta rupiah dan kelebihan pembayaran TPG atas ASN-D yang tidak memenuhi beban kerja sebesar 797.248.100 juta rupiah pada pembayaran TPG periode berikutnya dan menyampaikan laporan perhitungannya kepada BPK. Nah tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan BPK-RI tersebut , paling lambat 60 hari dan disampaikan ke inspektorat daerah provinsi Gorontalo,” ucap Rina.
Kata Rina, hingga saat ini pihaknya telah melakukan perhitungan besaran pengembaliannya, beserta ASN atau guru-guru yang akan mengembalikan kelebihan pembayaran TPG sesuai instruksi yang ada.
“Kelebihannya ini sudah kita perhitungkan, jadi siapa-siapa yang kena lebih banyak karena tidak memenuhi beban kerja yaitu sudah ada nama-namanya, dan sudah diperhitungkan berapa yang harus mereka akan kembalikan jika itu akan dikembalikan, jika akan dikembalikan,” jelas Rina.
Selain itu menurut Rina, skema lebih bayar ini masih dalam proses pengkajian dari pihaknya. Tak sampai disitu, kata Rina minggu depan Dikbud Provinsi Gorontalo akan berkunjung ke Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbud ristek RI) untuk konsultasikan skema tersebut apabila terjadi kelebihan pembayaran.
“Apakah ini bisa diberikan keringanan kepada guru-guru yang terkena lebih bayar ini, dicicil selama dua tahun misalnya, tidak dipotong sekaligus, ada keringanan,” ucapnya.
ASN-D atau guru-guru SMA/SMK atau sederajat sebetulnya bukan terkena TGR, melainkan kelebihan pembayaran TPG karena tidak memenuhi beban kerja.
“Dinas pendidikan sudah sosialisasi di seluruh wilayah kabupaten/kota bahwa mereka ini (guru) sudah kena TGR, sebenarnya bukan TGR, beda TGR dan lebih bayar. Kalau lebih bayar itu nanti langsung dilakukan pemotongan pada pembayaran TPG berikutnya,” pungkasnya.
Reporter: Yayan











