Kotamobagu, Dulohupa.id – Tim Resmob Sat Reskrim Polres Kotamobagu ungkap kasus pencurian komoditas kopra di Desa Mopait, Kecamatan Lolayan, Kabupaten Bolaang Mongondow. Dari kasus ini, petugas meringkus komplotan pencuri 844 kilogram kopra dari sebuah gudang setempat.
Kelima tersangka berinisial RA (50), IP (36), RMN (30), SW (38), dan AB (29). Mereka berasal dari berbagai wilayah seperti Gorontalo Utara, Kota Kotamobagu, dan Desa Mopait. Para pelaku memanfaatkan celah pengawasan di tempat kerja mereka untuk menjalankan aksi pencurian.
“Pelaku merupakan pekerja di gudang dan toko setempat. Mereka mencuri 10 karung kopra dan menjualnya ke seorang penadah berinisial FP (37) di Desa Kopandakan Satu dengan total transaksi mencapai Rp 15 juta,” ungkap pihak Humas Polres Kotamobagu, Jumat (04/07/2025).
Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang curiga dengan sering hilangnya kopra di gudang tersebut. Menindaklanjuti laporan, Tim Resmob melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap kelima tersangka di sejumlah lokasi berbeda. Salah satu tersangka bahkan menyerahkan diri ke pihak kepolisian.
Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain uang tunai Rp 5.400.000 dan tiga unit handphone. Selain para pelaku, penadah yang membeli kopra curian juga telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kapolres Kotamobagu, AKBP Irwanto SIK MH, menyampaikan apresiasi atas keberhasilan timnya dalam mengungkap kasus tersebut.
“Kami merespons cepat setiap laporan masyarakat, terutama kasus yang meresahkan seperti pencurian. Para pelaku akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegas Kapolres.