Kotamobagu, Dulohupa.id – Seorang pria berinisial AA alias Andi, warga Kelurahan Gogagoman, resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolres Kotamobagu atas kasus penganiayaan terhadap anggota Linmas Kelurahan Gogagoman. Insiden ini terjadi pada Sabtu malam, 28 Juni 2025, di kawasan Pasar 23 Maret Kotamobagu.
Tersangka AA diamankan oleh Tim Resmob Polres Kotamobagu yang dipimpin Kasat Reskrim Iptu Agus Sumandik, SE tak lama setelah kejadian terjadi.
Kronologi kejadian berdasarkan laporan Polisi Nomor: LP/B/338/VI/2025/SPKT/Polres Kotamobagu/Polda Sulut menyebutkan, saat itu korban RD alias Rusdin (53), anggota Linmas Kelurahan Gogagoman, tengah menuju kantor kelurahan bersama rekannya. Namun, ia kemudian mendapat laporan dari warga soal adanya keributan di pintu masuk Pasar 23 Maret.
Sesampainya di lokasi, korban mendapati tersangka AA sedang berselisih dengan sesama pedagang. Korban yang berusaha melerai justru mendapat perlawanan. AA yang diduga berada dalam pengaruh minuman keras langsung melakukan penganiayaan terhadap RD, memukul bagian kepala hingga terjadi tarik-menarik dan keduanya jatuh ke tanah.
Aksi kekerasan tersebut sempat direkam dan beredar luas di media sosial, menimbulkan keprihatinan publik atas perlakuan terhadap petugas Linmas yang tengah menjalankan tugas.
Kapolres Kotamobagu AKBP Irwanto, SIK, MH melalui Kasi Humas AKP I Dewa Dwiadnyana membenarkan penahanan terhadap pelaku.
“Penyidik telah menetapkan AA sebagai tersangka kasus penganiayaan terhadap anggota Linmas dan saat ini yang bersangkutan sudah ditahan di Rutan Mapolres untuk proses hukum lebih lanjut,” jelas AKP Dewa.
Pihak Polres menegaskan akan terus bertindak tegas terhadap setiap bentuk kekerasan, apalagi terhadap aparat yang menjalankan tugas pelayanan masyarakat.
Dayat











