Kotamobagu, Dulohupa.id – Pemerintah Kota Kotamobagu melalui Satpol PP dan Kejaksaan Negeri menegakkan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah, khususnya terkait pengguna ruko di Pasar 23 Maret yang tidak membayar retribusi. Langkah ini dilakukan untuk memastikan pengelolaan aset daerah lebih tertib, adil, dan transparan.
Salah satu terpidana, BM, pengguna Ruko F-1 milik pemerintah, telah melunasi denda Rp12 juta melalui Sistem Informasi Penerimaan Negara Bukan Pajak (SI-PNBP). Sementara terpidana EJ, pengguna Ruko E-6P, saat ini menunggu proses eksekusi setelah batas waktu pembayaran denda Rp20 juta berakhir.
Kasat Pol PP Kotamobagu menegaskan, penegakan Perda bukan sekadar memberi sanksi, tetapi juga untuk memastikan seluruh pelaku usaha patuh terhadap kewajiban retribusi.
“Langkah ini menjadi pembelajaran bagi pelaku usaha agar taat aturan. Satpol PP akan terus bersinergi dengan Kejaksaan Negeri menindak setiap pelanggaran demi kepentingan masyarakat dan pembangunan daerah,” kata Kasat Pol PP.
Kepala Dinas Perdagangan Kota Kotamobagu, Aryono Potabuga, menambahkan, penegakan hukum ini berdampak signifikan terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Tahun sebelumnya PAD hanya sekitar Rp900 juta, namun sejak penegakan Perda berjalan, PAD 2025 sudah menyentuh lebih dari Rp1 miliar. Banyak pelaku usaha yang sebelumnya tidak patuh kini mulai membayar sesuai aturan,” jelasnya.
Dengan langkah ini, Pemkot Kotamobagu menegaskan komitmennya untuk mengoptimalkan pengelolaan aset daerah, mendukung pembangunan, dan meningkatkan pelayanan publik.
Reporter: Dayat











