Scroll Untuk Lanjut Membaca
NASIONAL

Residivis Pencurian Rumah Terancam 7 Tahun Penjara

73
×

Residivis Pencurian Rumah Terancam 7 Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini
pencurian_dulohupa.id
Pelaku MU Alias Mamat diapit Personel Polres Gorontalo saat Conference Pers berlangsung, terakait kasus pencurian di Perumahan BTN jalur I Kelurahan Hepuhulawan Kecamatan Limboto. (Ft.Fandoyanto. Pou/Dulohupa.id)

Dulohupa.Id – Kembali melakukan aksi serupa, MU alias Mamat  Residivis spesial pencurian rumah yang ditinggalkan penghuninya, kembali dibekuk oleh Tim Pandawa Satuan Reskrim Polres Gorontalo.

Kepada sejumlah awak media Kapolres Gorontalo AKBP Ade Pemrana saat memberikan pernyataan menjelaskan, kronologis kejadian yang terjadi pada hari kamis, (02/07/2020) malam di Perumahan BTN jalur I Kelurahan Hepuhulawa, dimana Pelaku ini sering keliling untuk melihat rumah  yang lengah dan tidak terkunci.

“Jadi pelaku ini masuk di rumah milik dari Moli Ahmad yang berada di perumahan BTN, saat rumahnya toidak tertutup danm ruang tamunya tidak ada orang. yang diambil 1 buah tas perempuan, kemudian pelaku langsung melarikan diri,” jelas AKBP Ade Permana.

Lebih lanjut, Ade Permana menyampaikan, setelah pelaku melarikan diri dengan kendaraan bermotor, di tengah perjalanan disaat membuka tas pelaku melihat dompet dan mengambil ATM.

“Dia sempat ambil ATM dan berhasil menarik uang sejumlah 500ribu, dan tas  belakangan diketahui bernilai Rp 15 Juta dibuang oleh pelaku ke sebuah sungai, guna menghilangkan jejak,” ujarnya.

Dijelaskan pula oleh Kapolres, Wajah pelaku diketahui dari sebuah CCTV yang ada disalah satu ATM tempat dirinya menarik uang. Dari hasil tersebut Tim Pandawa Satuan Reskrim Polres Gorontalo langsung melakukan pengembangan guna mencari tahu keberadaan tersangka.

“Pelaku saat ini sudah berhasil kita tangkap dan diamankan di Mako Polres Gorontalo guna mengikuti proses penangan lebih lanjut. Dia dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” terangnya. (Dade)