Dulohupa.id – Seorang residivis narkoba kembali dibekuk polisi atas kepemilikan 10 saset narkotika jenis sabu-sabu. Pria berisinisial FM (33) itu ditangkap Satuan Narkoba Polresta Gorontalo Kota.
Kapolresta Gorontalo Kota, Kombes Pol Ade Permana mengungkapkan, petugas sebelumnya telah lama mengantongi informasi adanya dugaan kepemilikan Narkotika jenis sabu-sabu di Kota Gorontalo.
Berbekal informasi, pada 10 Oktober 2023 sekitar pukul 13.10 Wita, pihak kepolisian berhasil membekuk FM di Jalan Gunung Soputan, Kelurahan Siendeng, Kecamatan Hulonthalangi, Kota Gorontalo.
Kapolresta Gorontalo Kota, Kombes Pol Ade Permana juga mengungkapkan, tersangka sebelumnya pernah menjalani hukuman yang sama (Residivis) atas kepemilikan narkoba pada tahun 2018 silam.
“Dari keterangan tersangka, barang ini diperoleh dari Provinsi Sulawesi Tengah. Dan kami dapatkan 1 buah bungkus rokok yang didalamnya terdapat 10 saset plastik kecil yang berisi sabu-sabu dan 1 saset plastik klip kosong serta 2 lembar tisu,” Ungkap Kapolresta Gorontalo Kota, Kombes Pol Ade Permana, Selasa (17/10/2023).

Menurut keterangan tersangka, sabu-sabu yang miliki hanya digunakan secara pribadi. Tersangka diketahui memperoleh barang haram tersebut dengan harga 10.200.000 rupiah. Namun dari banyaknya barang bukti yang diamankan dari tangan tersangka, polisi masih menaruh curiga kepada tersangka untuk lebih mendalaminya.
Akibatnya, tersangka dikenakan pasal 112 ayat (1) subsider pasal 127 ayat (1) huruf a undangan-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara serta denda 800 juta hingga 8 Milyar.
Reporter: Kris











