Dulohupa.id – DPRD Kota Gorontalo melalui panitia khusus (pansus) menggelar rapat lanjutan pembahasan rancangan peraturan daerah (Ranperda) tentang pemberian insentif kepada masyarakat dan/atau investor pada Selasa (10/06/2025) di Aula Kantor DPRD Kota Gorontalo.
Sejumlah insentif akan diberikan kepada para investor yang akan menanam saham di Kota Gorontalo. Melalui Ketua Pansus, Totok Bachtiar membenarkan bahwa ada sejumlah insentif yang akan diberikan pemerintah kepada pelaku usaha.
“Pemberian insentif itu ada beberapa, banyak hal. Contohnya pemberian insentif kemudahan dalam pengurusan perizinan,” ujar Totok kepada awak media.
“Kemudian dalam hal penyediaan lahan, pemerintah juga menyediakan untuk mereka. Untuk berusaha, tetapi berdasarkan RTRW (rencana tata ruang),” lanjutnya.
Lebih lanjut kata Totok, selain itu, terdapat juga pemberian insentif berupa pengurangan pembayaran pajak.
“Ada pengurangan pembayaran pajak, tetapi bukan untuk pengusaha restoran atau rumah makan. Karena pajak restoran dan rumah makan sudah dipungut dari masyarakat, sehingga tidak boleh diberikan pengurangan,” ujarnya.
Namun untuk pelaku usaha rumah makan atau restoran, pemberian insentif berupa pengurangan pembayaran PBB jelas Totok.
Terakhir, Totok mengungkapkan bahwa Ranperda pemberian insentif kepada masyarakat dan/atau investor akan segera di paripurnakan pada Juni ini.
Reporter: Yayan











