Dulohupa.id – DPRD Kota Gorontalo melanjutkan pembahasan rancangan peraturan daerah (Ranperda) tentang pemberian insentif kepada masyarakat dan/atau investor. Pahasan kali ini terungkap sejumlah pasal diubah.
Ketua Pansus, Totok Bachtiar mengatakan bahwa perubahan sejumlah pasal dikarenakan ada beberapa hal.
“Jadi pasal yang kita rubah, mulai dari pasal 9, 10, 11 dan pasal 12. Ada 4 pasal,” ujar Totok kepada awak media, Selasa (10/06/2025).
“Itu kita ubah kita sesuaikan, supaya tidak tumpang tindih,” lanjutnya.
Jelasnya, sebelumnya pasal yang diajukan dari pemerintah (PTSP) mengatur hal yang sama pada pasal satu dengan pasal yang lainnya, sehingga terkesan tumpang tindih.
“Yang dikhawatirkan nanti, masyarakat akan bingung tentang hal itu. Sehingga kita lakukan penyesuaian,” tandasnya.
Sepertinya halnya pada pasal 9 dan 11 yang mengatur pembahasan yang sama yaitu soal jenis usaha, maka disesuaikan oleh pihak legislatif.
“Jadi kita lakukan penyesuaian, karena pasal 11 sudah sama dengan pasal 9, itu kita hilangkan, kemudian pasal 12 mengatur tentang bentuk, itu kita tambahkan ke pasal 9. Jadi dalam satu bab sekaligus yang mengatur tentang kriteria, jenis usaha dan bentuk usaha,” tutup Totok.
Reporter: Yayan











