Dulohupa.id – Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), Rachmat Gobel menerima aspirasi para nelayan ikan tuna di Gorontalo yang dibatasi jarak untuk melaut.
Keluhan itu disampaikan saat ratusan nelayan dan pengusaha ikan tuna di Kabupaten/Kota Provinsi Gorontalo bertatap muka bersama Rachmat Gobel. Pertemuan itu diselenggarakan dalam kegiatan Festival Ikan Tuna di lapangan Ippot Tapa, Kabupaten Bone Bolango, Gorontalo, Jumat (02/9/2022).
Aswin, salah satu perwakilan asosiasi nelayan ikan Tuna asal Kabupaten Gorontalo mengatakan, kesulitan yang dihadapi saat ini yakni aturan pemerintah yang mengatur zona kapal penangkap ikan dengan bobot di bawah 30 Gros Ton (GT), dimana hanya dibatasi jarak 12 Mil. Sehingga nelayan merasa kesulitan untuk menghasilkan ikan tuna.
“Nelayan melaut hanya dibatasi 12 Mil seperti ini, kami akan rugi pak. Kami mau kasih makan apa istri anak di rumah,” imbuh Aswin.
Ia menceritakan, sebelum ada aturan ini, para nelayan tangkap ikan tuna bebas melaut bahkan sampai ke perairan Maluku hingga Papua.
“Saya sudah melaut sejak tahun 1995, tidak pernah melaut di bawah 12 Mil. Kenapa sekarang harus dibatasi seperti ini. Kenapa Korporasi (Perusahaan) kapal besar dengan bobot di atas 30 GT diberikan bebas menangkap ikan. Sedangkan kami nelayan kecil kesulitan,” ucap Aswin.
“Mohon aspirasi kami ditindaklanjuti pak Rahcmat, dan diberitahukan kepada pemerintah, kami sudah susah mencari ikan tuna saat ini dengan dibatasi seperti ini,” tambahnya.
Seperti diketahui, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) tahun ini membagi jalur penangkapan ikan menjadi 3, yakni jalur I untuk 0-4 mil garis pantai, jalur II 4-12 mil dari garis pantai, dan jalur III di atas 12 mil sampai Zona Ekonomi Eksklusif. Hal ini diatur dalam Peraturan Menteri KP Nomor 18 Tahun 2021 tentang Penempatan Alat Penangkapan Ikan dan Alat Bantu Penangkapan Ikan di WPP-NRI dan Laut Lepas serta Penataan Andon Penangkapan Ikan.
Aturan itu merupakan turunan dari PP 27 Tahun 2021 yang merupakan amanat UU Nomor 11 Tahun 2020 alias UU Cipta Kerja. Lewat aturan tersebut, kapal besar dengan ukuran di atas 30 gross ton (GT) hanya boleh menangkap ikan di atas 12 mil dari garis pantai.
Menanggapi keluhan nelayan ikan Tuna, Rachmat Gobel mengaku persoalan itu harus menjadi perhatian parlemen untuk dibahas atau dievaluasi kembali bersama kementerian terkait untuk mencari solusinya.
“Saya akan kembali ke Jakarta untuk segera membahas masalah nelayan bukan saja di Gorontalo, tapi nelayan di seluruh daerah. Jangan sampai ini menjadi hambatan yang bisa membuat produktivitas ikan tidak meningkat, kualitasnya juga tidak baik,” tutur wakil rakyat Dapil Provinsi Gorontalo tersebut.
Kata Rachmat, Provinsi Gorontalo merupakan salah satu penghasil terbesar ikan tuna untuk diekspor. Provinsi Gorontalo sendiri mencatat nilai ekspor tuna yang mencapai US$ 119.000 di sepanjang tahun 2021, yang menjadikan sektor perikanan ini berkontribusi terhadap Pendapatan Domestik Bruto (PDB) di provinsi Gorontalo sebanyak 22%.
Pencapaian tersebut dapat mendorong wilayah sekitar seperti teluk Tomini, yang berbatasan langsung dengan Gorontalo sebagai tempat berkembang biaknya ikan tuna.
“Jadi para nelayan ini terus didorong produktivitasnya, bagaimanan nelayan bisa memanfaatkan potensi pengelolaan perikanan laut secara optimal. Sehingga menambah nilai jual komoditas tersebut sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi daerah,” tutur Rachmat Gobel.
Disisi lain, Rachmat Gobel juga meminta para pelaku UMKM kuliner dapat mempromosikan ikan Tuna khas Gorontalo melalui Festival Kuliner Ikan Tuna yang diselenggarakan mulai tanggal 2 -4 september 2022 di lapangan Ippot Tapa, Kabupaten Bone Bolango, Gorontalo.
Menurutnya, memanfaatkan komoditas potensial ikan tuna dapat berdampak positif bagi UMKM, restoran, pariwisata serta berpotensi ekspor.
“Sehingga tidak hanya berkontribusi terhadap kebangkitan UMKM daerah, tapi juga dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan peningkatan perekonomian Indonesia,” ucap Rachmat Gobel.
Yono/Dulohupa