Scroll Untuk Lanjut Membaca
NASIONALPERISTIWA

Polisi Gagalkan Peredaran 44 Kg Sabu yang Dikemas Bungkusan Teh

136
×

Polisi Gagalkan Peredaran 44 Kg Sabu yang Dikemas Bungkusan Teh

Sebarkan artikel ini
Peredaran Sabu
Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes. Pol. Pasma Royce saat memperlihatkan barang bukti narkoba jenis sabu dalam konferensi pers. (Foto: Tribrata Polri)

Dulohupa.id – Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu jaringan internasional Myanmar – Malaysia – Pekanbaru – Jakarta. Dari hasil pengungkapan tersebut petugas berhasil mengamankan sebanyak 44 kg yang dikemas menggunakan bungkusan teh cina.

“Dari hasil ungkap tersebut kami berhasil mengamankan 1 orang pelaku yang bertindak sebagai Kurir narkoba,” Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes. Pol. Pasma Royce, Jumat (2/9/22).

Pengungkapan tersebut berawal dari penyelidikan yang dipimpin oleh Kasat Res Narkoba Akbp Akmal selama 2 minggu di daerah Pekanbaru Riau. Tim berhasil melakukan penangkapan terhadap 1 orang pelaku berinisial AM (29) yang bertindak sebagai kurir narkoba.

“Kami amankan pelaku saat hendak menurunkan narkoba jenis sabu dari sebuah mobil jenis Daihatsu Xenia,” jelas Kapolres.

Dari hasil penggeledahan kami mengamankan narkotika jenis sabu dengan berat total bruto 44.074 gram (44 KG) yang dikemas menggunakan bungkusan teh cina. Dari keterangan pelaku didapat informasi bahwa barang haram narkoba tersebut akan diedarkan di wilayah Jakarta dan sekitarnya.

“Tersangka berprofesi sebagai perantara (kurir) Narkotika jenis sabu dijanjikan upah sekitar Rp. (sepuluh juta rupiah) per transaksi yang berhasil dilakukan. Berdasar pengakuan tersangka sudah lebih dari lima kali menjadi kurir peredaran narkotika jenis sabu,” jelas Kombes. Pol. Pasma Royce.

Guna mempertanggung jawabkan atas perbuatan nya pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (2) sub Pasal 112 ayat (2) Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun.

Dulohupa/TribrataPolri