Dulohupa.id – Perusahaan Puncak Emas Tani Sejahtera (PETS) telah menyelesaikan pembayaran ganti rugi lahan, dan ganti rugi hasil pertanian warga Desa Bulangita, Kecamatan Marisa, yang terdampak pembangunan jalan By Pass milik perusahan.
Kepala Desa Bulangita, Fendi Diange mengungkapkan bahwa pihak Perusahaan PT PETS sudah menyelesaikan pembayaran untuk pembebasan lahan masyarakat Bulangita yang menjadi objek pembangunan jalan.
“Jadi kaitan pembebasan lahan yang menjadi kawasan pembangunan jalan perusahaan, mereka yang sudah lengkap administrasi (Sertifikat) Alhamdulillah sudah dibayarkan, kecuali pak Hasan Harun, itupun bukan kesalahan perusahaan, melainkan sertifikat tanah miliknya tercecer di Kantor Pertanahan,”ungkap Fendi Diange, saat ditemui, Kamis (27/10/2022).
Sementara untuk jumlah keseluruhan masyarakat Desa Bulangita yang telah membebaskan lahannya sebanyak 19 orang.
“Kurang lebih 19 orang kalau tidak salah. Bahkan yang bermasalah satu orang itu, pihak perusahaan sudah membantu mendatangi instansi terkait demi keluarnya sertifikat tanah dan akan segera dibayarkan,”jelasnya.
Terakhir, Fendi Diange berharap kepada pihak perusahaan, untuk segera merealisasikan program peningkatan ekonomi bagi masyarakat.
“Alhamdulillah ada program peningkatan ekonomi masyarakat dari perusahaan, semoga hak tersebut dapat membantu kami yang berada di desa-desa khususnya desa Bulangita tercinta ini,” tutupnya.
Reporter: Hendrik Gani











