Scroll Untuk Lanjut Membaca
HEADLINEPOHUWATO

Polda Gorontalo Dalami Keterlibatan Kades Karya Baru Diduga Kelola Tambang Ilegal

×

Polda Gorontalo Dalami Keterlibatan Kades Karya Baru Diduga Kelola Tambang Ilegal

Sebarkan artikel ini
Tambang Ilegal Gorontalo
Pertambangan emas tanpa izin (PETI) di lokasi Tambang Tihuo, Desa Karya Baru, Kecamatan Dengilo, Kabupaten Pohuwato. Foto/Ist

Dulohupa.id, Pohuwato — Polda Gorontalo tengah mendalami informasi terkait dugaan keterlibatan Kepala Desa Karya Baru, Kecamatan Dengilo, Kabupaten Pohuwato, dalam aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah tersebut.

Informasi mengenai keterlibatan Kepala Desa Karya Baru, Supriyanto Baino, muncul setelah tim Subdit Tipidter Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Gorontalo melakukan pemantauan aktivitas pertambangan di Kecamatan Dengilo, Rabu (2/9/2026).

Kapolda Gorontalo Irjen Pol Widodo melalui Dirreskrimsus Polda Gorontalo, Kombes Pol Maruly Pardede, menjelaskan bahwa awalnya tim turun ke lapangan untuk memastikan operasional Koperasi Cahaya Sinergi Dengilo berjalan sesuai dengan izin yang dimiliki.

Koperasi tersebut diketahui telah mengantongi hak atas Izin Pertambangan Rakyat (IPR). Namun, saat melakukan pengecekan, polisi menerima sejumlah laporan masyarakat mengenai aktivitas pertambangan ilegal yang kembali berlangsung di sejumlah eks lokasi pertambangan yang sebelumnya telah ditertibkan.

“Jadi awalnya tim Subdit Tipider Ditreskrimsus Polda Gorontalo melihat langsung koperasi Cahaya Sinergi Dengilo agar tetap pada marwahnya. Saat anggota di sana (Dengilo) ada beberapa laporan dari masyarakat bahwa di lokasi eks pertambangan yang sudah ditertibkan masih ada beberapa warga yang mulai melakukan aktivitas pertambangan ilegal menggunakan dompeng,” ujar Maruly.

Dari pengecekan tersebut, polisi menemukan delapan orang yang diduga sedang melakukan aktivitas pertambangan menggunakan mesin dompeng. Menurut Maruly, penyidik kemudian tidak hanya berfokus pada para pekerja di lapangan, tetapi juga berupaya mengungkap siapa pihak yang berada di balik aktivitas PETI tersebut.

“Pada saat itu didapati delapan orang pekerja. Nah, kami mengejar pemilik dan tokoh yang memberi izin apakah ada keuntungan dari kegiatan PETI tersebut,” jelasnya.

Tambang SUmalata
Dirreskrimsus Polda Gorontalo, Kombes Pol. Maruli Pardede. Foto/Dulohupa

Dalam proses pengumpulan informasi, polisi memperoleh keterangan bahwa Kepala Desa Karya Baru, Supriyanto Baino, disebut pernah mengikuti pertemuan yang membahas aktivitas pertambangan di wilayah tersebut.

“Memang dari salah satu informasi yang kita dapatkan ada Kades Karya Baru yang ikut pada pertemuan sebelumnya dalam rapat bersama para penambang,” ungkap Maruly.

Menurut informasi yang diterima polisi, pertemuan tersebut turut membahas kondisi masyarakat kecil yang melakukan aktivitas pertambangan. Dari informasi awal itu pula disebut adanya pertimbangan atau persetujuan dari tokoh maupun aparat desa setempat.

“Dari informasi di situ (Dengilo) ada pertimbangan masyarakat kecil sehingga ada restu dari tokoh atau aparat (Desa) di situ,” lanjutnya.

Meski nama kepala desa disebut dalam informasi yang diterima tim di lapangan, Maruly menegaskan bahwa keterkaitan Supriyanto Baino masih membutuhkan pendalaman.

Polisi belum menyimpulkan bentuk maupun sejauh mana keterlibatan kepala desa tersebut dalam aktivitas PETI.

Maruly mengatakan tim yang dipimpin AKP Iman Ansyari Rambe masih berada di Kabupaten Pohuwato untuk mengumpulkan dan mendalami sejumlah keterangan.

Dalam satu hingga dua hari ke depan, tim tersebut dijadwalkan kembali ke Polda Gorontalo untuk merangkum seluruh bahan keterangan yang telah diperoleh selama berada di lapangan.

Setelah tim kembali, Ditreskrimsus akan melakukan gelar internal terhadap bahan keterangan tersebut.

Gelar perkara itu nantinya akan menentukan langkah hukum berikutnya, termasuk apakah perkara tersebut telah memenuhi dasar untuk ditingkatkan dari tahap penyelidikan ke penyidikan.

“Setelah tim sampai ke Polda maka Ditreskrimsus bakal menggelarkan secara internal bahan keterangan yang telah dikumpulkan di wilayah tersebut dan akan diformulasikan bahwa perkara ini layak naik dari penyelidikan ke tahap penyidikan,” kata Maruly.

“Selanjutnya nanti kita kejar dari para pekerja ini ke siapa yang bertanggung jawab terhadap aktivitas tambang ilegal tersebut,” tandasnya.

Hingga saat ini, dugaan keterlibatan Kepala Desa Karya Baru masih sebatas informasi yang sedang didalami oleh penyidik. Kepolisian memastikan proses penanganan perkara akan dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan, keterangan saksi dan alat bukti yang ditemukan di lapangan.

Reporter: Onal