Dulohupa.id – Aparat kepolisian terus mendalami penanganan perkara dugaan Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang berlokasi di Desa Hulawa, Kecamatan Sumalata, Kabupaten Gorontalo Utara.
Dalam perkembangan terbaru, Dirreskrimsus Polda Gorontalo Dirreskrimsus Kombespol Maruli Pardede mengungkapkan, saat ini kepolisian telah turun langsung ke lapangan untuk memeriksa belasan titik lokasi yang terindikasi menjadi tempat aktivitas tambang ilegal.
“Penyidik sudah melakukan pemeriksaan terhadap 14 titik dari tambang di situ. Di antaranya adalah pekerjanya, kemudian pengawasnya, dan sekarang kita mengejar kepada para pemilik titik tersebut,” ujar Maruli, Rabu (02/9/2026).
Dirreskrimsus mengonfirmasi bahwa belasan saksi telah dipanggil untuk memberikan keterangan. Selain itu, sejumlah peralatan serta material hasil penambangan di lokasi juga telah disita untuk dijadikan barang bukti.
Untuk melengkapi berkas perkara, penyidik mengirimkan sampel material ke laboratorium serta memetakan posisi geografis lokasi pertambangan. Langkah ini diambil guna memastikan apakah lokasi tersebut legal atau masuk dalam zona terlarang.
“Sekarang prosesnya kita sedang mengirimkan uji lab terhadap material tersebut, termasuk kita mengirimkan titik lokasi koordinat apakah lokasi tersebut masuk dalam kawasan WPR (Wilayah Pertambangan Rakyat) atau tidak,” tuturnya.
“Apa yang dimaksud dengan mencari titik itu untuk memastikan bahwa memang lokasi tersebut adalah bukan bagian dari WPR dan belum ada izin” tutupnya.
Reporter: Pino











