Scroll Untuk Lanjut Membaca
BONE BOLANGOPEMKAB BONE BOLANGO

Program JAKSA SAKTI, Kejari Bone Bolango Fasilitasi Legalitas Perkawinan 17 Pasang Peserta

×

Program JAKSA SAKTI, Kejari Bone Bolango Fasilitasi Legalitas Perkawinan 17 Pasang Peserta

Sebarkan artikel ini
Kejari Bone Bolango

Bone Bolango – Komitmen Kejaksaan Negeri Bone Bolango dalam memberikan pelayanan hukum yang berdampak langsung bagi masyarakat terus diwujudkan melalui inovasi JAKSA SAKTI (Jaksa Sahkan Administrasi Keluarga Tertib dan Integratif). Program ini menjadi langkah nyata dalam membantu masyarakat memperoleh kepastian hukum atas status perkawinan sekaligus mewujudkan tertib administrasi kependudukan.

Melalui Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), Jaksa Pengacara Negara (JPN) mengambil peran strategis sebagai fasilitator yang menghubungkan berbagai instansi terkait, mulai dari Pemerintah Kabupaten Bone Bolango melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Pengadilan Agama Suwawa, hingga Kementerian Agama Kabupaten Bone Bolango.

Rangkaian program tersebut telah diawali dengan kegiatan verifikasi dan validasi terhadap 22 pasangan calon peserta Sidang Isbat Nikah Terpadu pada Kamis, 22 Oktober 2026, bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Bone Bolango. Tahapan ini dilakukan untuk memastikan kelengkapan dan kesesuaian dokumen peserta sebelum memasuki proses persidangan.

Upaya tersebut kemudian berlanjut melalui pelaksanaan Sidang Isbat Nikah Terpadu pada Rabu, 28 Oktober 2026, di Pengadilan Agama Suwawa. Dari rangkaian persidangan tersebut, sebanyak 17 pasangan peserta memperoleh putusan isbat nikah.

Sebagai bentuk tindak lanjut, pada Jumat, 30 Oktober 2026, sekitar pukul 15.00 WITA, Plh. Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara, Monica Rosari Ayu, S.H., bersama Kepala Sub Seksi Pertimbangan Hukum, Annisa Rizky Melliawati, S.H., menerima salinan resmi putusan Sidang Isbat Nikah Terpadu dari Pengadilan Agama Suwawa.

Salinan putusan tersebut selanjutnya akan disampaikan kepada Kantor Urusan Agama (KUA) dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bone Bolango untuk diproses sesuai dengan kewenangan masing-masing. Dengan adanya putusan tersebut, para peserta dapat melanjutkan proses pencatatan perkawinan serta pengurusan dokumen administrasi kependudukan, termasuk Kartu Keluarga (KK) dan KTP elektronik (KTP-el).

Program JAKSA SAKTI tidak sekadar menjadi bentuk kolaborasi antarlembaga, tetapi juga merupakan wujud kehadiran negara dalam membantu masyarakat memenuhi hak-hak keperdataannya. Melalui koordinasi yang terintegrasi, masyarakat diharapkan dapat memperoleh akses pelayanan yang lebih mudah, terarah, dan memberikan kepastian hukum.

Kejaksaan Negeri Bone Bolango menegaskan komitmennya untuk terus mengoptimalkan peran Jaksa Pengacara Negara dalam mendukung pelayanan publik melalui pendampingan, fasilitasi, dan koordinasi lintas instansi.

Sinergi bersama Pemerintah Kabupaten Bone Bolango, Pengadilan Agama Suwawa, dan Kementerian Agama Kabupaten Bone Bolango diharapkan dapat terus berlanjut sehingga inovasi JAKSA SAKTI memberikan manfaat yang semakin luas bagi masyarakat, khususnya dalam mewujudkan keluarga yang tertib hukum dan tertib administrasi kependudukan.