Dulohupa.id – Kasus pencabulan di Gorontalo kembali terjadi, korbannya merupakan anak di bawah umur (13 tahun) dan terduga pelaku adalah seorang pria berinisial SI (30) yang tidak lain adalah pamannya sendiri.
Kasus ini kini sudah ditangani oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satreskrim Polresta Gorontalo Kota. Terduga pelaku SI sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan setelah cukup bukti menjadi pelaku kejahatan seksual terhadap anak di bawah umur.
Dari hasil penyelidikan pihak kepolisian, SI diduga melakukan perbuatan cabul terhadap keponakannya dengan cara meraba dan meremas bagian dada hingga memasukkan jari tangan di kemaluan korban.
Kapolresta Gorontalo Kota Kombes Pol Dr. Ade Permana, S.I.K.,MH melalui Kasat Reskrim Kompol Leonardo Widharta,S.I.K.,menjelaskan bahwa Aksi SI sendiri terjadi sejak tanggal 27 September 2023 lalu, dan baru diketahui orang tua korban tiga bulan kemudian.
“Tidak terima dengan aksi keji pelaku, orang tua korban langsung melaporkan kasus tersebut ke Mapolresta Gorontalo Kota”, kata Kompol Leonardo
Laporan ini sudah dari bulan Desember 2023, namun unit PPA sempat mengalami kendala, karena belum mengantongi hasil visum, serta pelaku sering mengelak atas perbuatannya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya SI sudah ditetapkan tersangka dan dilakukan penahanan di rutan Polresta Gorontalo Kota sejak 24 September 2024 dan dijerat dengan pasal 82 ayat (1) UU RI no 1 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI no 23 tahun 2023 tentang perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun kurungan penjara.
Redaksi