Gorontalo – Tim Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Gorontalo mengamankan seorang pria berinisial EM yang diduga melakukan tindak pidana pencabulan terhadap dua anak di bawah umur.
Tindakan asusila tersebut terjadi berulang kali di rumah terdugap elaku yang berlokasi di Kabupaten Gorontalo.
Direktur Reserse Kriminal Umum, Kombes Pol. Nur Santiko mengungkapkan, dugaan pencabulan ini pertama kali terjadi pada tanggal 13 September 2023, ketika korban yang biasa bermain dengan anak EM datang ke rumah terduga pelaku.
Modus EM diduga memanfaatkan situasi tersebut dengan memaksa korban masuk ke dalam kamar dan melakukan tindakan asusila. Terduga pelaku kemudian mengancam korban agar tidak melaporkan kejadian tersebut, dan terus mengulangi perbuatannya hingga terakhir kali pada tanggal 2 November 2023.
“Kasus ini terungkap setelah keluarga korban memberanikan diri untuk melapor kepada pihak berwenang, yang kemudian langsung menindaklanjuti laporan tersebut. Setelah dilakukan penyelidikan, Tim Ditreskrimum Polda Gorontalo EM ke Mapolda Gorontalo untuk dilakukan pemeriksaan,” ujar Komber Nur Santiko, Jumat (06/9/2024)..
Lanjutnya, dari kejadian ini diketahui diduga korban ada 2 orang anak dengan umur 11 dan 12 tahun.
Atas perbuatannya, terduga pelaku dikenakan Pasal 82 Ayat (1) dan Ayat (2) UU Perlindungan Anak Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana.
“Untuk saat ini, terduga pelaku sudah diamankan di Mapolda Gorontalo, guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” Pungkas Koembes Nur Santiko.
Redaksi