Gorontalo – Seorang pria berinisial IH (33) warga kecamatan Mootilango Kabupaten Gorontalo ditahan polisi usai nekat menggadaikan mobil kreditan tanpa persetujuan tertulis dari leasing.
Kapolresta Gorontalo Kota Kombespol Ade Permana melalui Kasat Reskrim Kompol Leonardo Widharta mengatakan, kasus ini berawal laporan dari salah satu perusahaan pembiayaan (leasing) di Kota Gorontalo PT. ACC GORONTALO.
Awalnya pada tanggal 21 Mei 2022, IH melakukan kredit satu unit mobil Daihatsu Gran Max, tipe : PU AC 1.5 PS E4, tahun 2022, warna : ULTRA BLACK dengan nomor polisi : DM 8382 BN. Namun kenderaan tersebut telah digadaikan oleh IH kepada orang lain tanpa sepengetahuan pihak perusahaan.
Lanjut Kompol Leonardo, IH terlilit utang membuat dirinya menggadaikan mobil tersebut kepada DL sebesar Rp40 juta pada bulan November 2023 dan hingga saat ini belum ditebus.
“Jadi Telah terjadi tindak pidana mengalihkan benda yang menjadi obyek jaminan fidusia tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari penerima fidusia. Tentunya kondisi ini perlu kita cermati dan menjadi perhatian atau penanganan khusus,” ujar Kompol Leonardo, Senin (10/6/2024).
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya IH ditetapkan tersangka dan dilakukan penahanan di rutan Polresta Gorontalo Kota. Tersangka dijerat dengan Pasal 36 UURI nomor 42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia atau Pasal 372 KUHPidana.
“Kepada Masyarakat saya menghimbau untuk jangan sembarangan menggadaikan atau menjual kendaraan yang masih berstatus cicilan atau kredit jika tak mau berurusan dengan hukum,” Pungkas Leonardo.
Redaksi












