Dulohupa.id – Aliansi buruh di Gorontalo unjuk rasa soal kebijakan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) dari pemerintah pada Selasa (11/06/2024). Demonstrasi dilakukan di beberapa titik, yaitu di kantor Televisi Republik Indonesia (TVRI), kantor Radio Rakyat Indonesia (RRI), kantor Gubernur Gorontalo dan kantor BPJS Kesehatan.
Kordinator Aksi, Andrika Hasan mengatakan bahwa UU nomor 4 tahun 2014 tentang Tapera, yang selanjutnya diaturnya lebih lanjut dengan PP nomor 25 tahun 2020 junto PP nomor 21 tahun 2024 adalah hal baik, dimana nantinya para pekerja yang belum memiliki rumah akan diberikan.
“Tapi kendala di lapangan yang kami dapat, di pasal 7 PP 21/2024 masalah wajib disitu. Namanya tabungan perumahan rakyat, yang setahu kami, yang namanya tabungan itu sukarela bukan kewajiban. Nah ini menjadi polemik,” ujar Andrika kepad awak media.
Potongan 2,5 persen untuk Tapera membebani karena sangat tinggi untuk para pekerja.
“UMP naik berapa tahun ini. Kita hampir tiga tahun tidak pernah naik UMP, tiba-tiba dipotong 2,5 persen. Tapera ini, jangankan pekerja, pengusaha pun menolak, teman-teman apindo itu menolak terkait Tapera ini,” ucap Korlap.
Andrika mengatakan bahwa terkait Tapera merupakan isu nasional, bukan lagi sekedar isu lokal. Selain Tapera, isu kenaikan Uang Kuliah Tunggal (UKT) di perguruan tinggi tak luput ikut disoroti oleh aliansi buruh dan pekerja.
“Kami menolak kenaikan UKT, walaupun sudah ada klarifikasi bahwa tahun ini tidak jadi naik mungkin tahun depan. Tapi kita akan tolak. Kasihan adik-adik mahasiswa,” pungkasnya.
Isu ketiga yang diangkat masa aksi yakni terkait dengan KRIS (Kelas Rawat Inap Standar) BPJS Kesehatan. Dimana UU 40 tahun 2004 junto UU 24 tahun 2011 terkait BPJS kesehatan itu mewajibkan untuk seluruh rakyat Indonesia agar ikut dalam program BPJS Kesehatan.
“Tapi sampai hari ini ada perubahan. Dari 1 Januari 2014 BPJS kesehatan ini di revisi terus setiap tahun. Kalau bukan subsidi, diberikan iuran atau fasilitas lainnya yang dikurangi,” beber Andrika.
Menurutnya, PP soal BPJS kesehatan tersebut baiknya dibatalkan. Melalui aksi hari ini, masa aksi meminta agar Pemerintah Provinsi Gorontalo untuk dapat mendukung aksi tersebut .
“Setidaknya ada rekomendasi (Pemda) keluar membatalkan/cabut PP 21/2024, itu yang menjadi permintaan kami,” tegasnya.
Reporter: Yayan












