Gorontalo – Unit Tipidter Satuan reserse kriminal Polresta Gorontalo Kota kembali melakukan penahanan terhadap kasus pengalihan jaminan objek fidusia dengan menjual mobil leasing yang masih berstatus kredit.
Kapolresta Gorontalo Kota Kombespol Ade Permana melalui kasat reskrim Kompol Leonardo Widharta menjelaskan, kali ini petugas melakukan penahanan terhadap IH (39) warga kecamatan Dumbo Raya, Kota Gorontalo pada Rabu (22/5/2024).
IH diduga melakukan penggelapan atas satu unit Daihatsu Grand Max warna Silver Metalik dengan nomor polisi DM 8432 AD pada bulan April 2023.
“Jadi IH ini dilaporkan pihak PT.Smart Finance karena diketahui telah menjual atau memindahkan-tangankan kendaraan lising tersebut kepada orang lain dengan bantuan ZD,” Terang Kompol Leonardo.
Setelah pihaknya mendapatkan laporan tersebut, penyidik segera melakukan pemeriksaan saksi-saksi dan setelah diperoleh alat bukti yang cukup selanjutnya dilakukan gelar perkara, guna peningkatan status tersangka.
Dari hasil gelar perkara, penyidik menyimpulkan dan menetapkan terlapor sebagai tersangka dalam perkara mengalihkan objek jaminan fidusia atau penggelapan dan dijerat dengan Pasal 36 UU RI No.42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia atau 372 KUHP.











