Scroll Untuk Lanjut Membaca
BOALEMOHEADLINEPERISTIWA

Pria Bersajam Ngamuk di Jalan Trans Boalemo Terancam 10 Tahun Penjara

175
×

Pria Bersajam Ngamuk di Jalan Trans Boalemo Terancam 10 Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini
Pria Ngamuk di jalan
Kasat Reskrim Polres Boalemo, Iptu Andhira Salindeho (kiri) bersama personelnya saat memperlihatkan barang bukti dua parang dan pelaku (baju orens) yang mengamuk di jalan Trans Sulawesi, Boalemo. Foto: Ist

Dulohuoa.id – Pria bersajam yang mengamuk di jalan trans Sulawesi, Desa Tanah Putih, Kecamatan Dulupi, Kabupatn Boalemo, Gorontalo, berinisial S resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian.

S alias Tole ditetapkan sebagai tersangka, setelah diamankan oleh Polsek Dulupi gara-gara terlibat keributan dengan warga setempat sambil memegang dua bilah senjata tajam.

Kepolisian sendiri mengungkapkan, kejadian yang terjadi pada Senin (4/7/2023) tersebut, berawal saat pelaku S kembali dari sebuah hajatan dan nyaris diserempet sebuah mobil.

“Karena sudah dipengaruhi oleh alkohol, dia membuka satu parangnya, marah-marah sehingga masyarakat merasa takut dan masyarakat melakukan pelemparan batu” jelas Kasat Reskrim Polres Boalemo, Iptu Andhira Berlian Utami Salindeho.

Saat kejadian sejumlah masyarakat yang berada di lokasi sempat menenangkan pelaku, namun karena tidak berhasil pelaku kemudian dibawa ke rumah oleh sang istri.

“Dia menyimpan parang pertama tadi, kemudian mengganti dengan parang yang kedua kembali lagi ke jalan dan marah-marah kepada masyarakat” tambah Andhira.

Akibat perbuatannya pelaku kini ditetapkan sebagai tersangka, dan dijerat dengan UU darurat dengan ancaman kurungan penjara maksimal 10 tahun.

“Pasal yang disangkakan yaitu pasal 2 ayat 1 UU darurat RI nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara” pungkas Iptu Andhira Salindeho.

Reporter: Aman