Dulohupa.id – Kepolisian Sektor (Polsek) Tapa menggerebek tempat penyulingan minuman keras (Miras) jenis Cap Tikus di Desa Meranti, Kecamatan Tapa, Kabupaten Bone Bolango, Gorontalo, Selasa (10/10/2023).
Dalam penggerebekan itu, petugas mendapati alat dan bahan pembuatan cap tikus. Polisi kemudian memusnahkan 1 buah drum berisi bahan mentah Miras (Air Nira), memusnahkan 2 jerigen yang berisi air nira yang akan diolah menjadi Miras Cap Tikus, serta mengamankan berupa 1 Jerigen isi 5 liter Miras Cap Tikus.
“Selain itu sejumlah peralatan lainnya, juga turut diamankan dan dimusnahkan oleh petugas,” terang Kapolsek Tapa IPTU Hartoyo.
Iptu Hartoyo menegaskan, Miras sangat meresahkan warga karena banyak kasus kejahatan berawal dari warga yang mengkonsumsi minuman berlakohol.
“Tindakan kriminal seperti kekerasan, penganiayaan dan kejahatan lainnya akan timbul karena sudah dipengaruhi Miras,” ujarnya.
Polisi berjanji akan terus melakukan penindakan hukum terhadap para pelaku yang memproduksi miras, maupun yang menjual.
“Miras ini salah satu penyebab terjadinya tindak pidana kriminalitas, olehnya kita akan terus melakukan upaya preventif dan penegakan hukum, guna terciptanya situasi Kamtibmas yang kondusif,” tandasnya.
Redaksi