Dulohupa.id – Kepolisian Sektor (Polsek) Bone terpaksa menutup salah satu tempat karaoke di Desa Walahu, Kecamatan Bone, Kabupaten Bone Bolango, Gorontalo, Selasa (21/1/2025).
Langkah tegas ini dilakukan untuk merespon keluhan warga yang merasa resah adanya aktivitas tempat hiburan malam tanpa izin tersebut.
Kapolsek Bone, Iptu Irwansyah mengatakan, awalnya petugas tiba di lokasi pada 21.30 Wita setelah menerima laporan masyarakat. Setelah dilakukan pemeriksaan, tempat hiburan tersebut beroperasi tanpa izin.
“Untuk Memastikan tempat hiburan mematuhi peraturan yang berlaku kami juga memeriksa Izin Usaha Pemilik dan ternyata tidak memiliki izin usaha yang valid sehingga kami menutup tempat hiburan,” ujar Iptu Irwansyah.
Pemilik usaha dan karyawan tempat hiburan tersebut langsung diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga melakukan termasuk tes urine acak kepada karyawan dan pengunjung di lokasi untuk mencegah penyalahgunaan narkoba Pengunjung tempat hiburan juga diperiksa barang bawaannya untuk memastikan tidak ada barang terlarang seperti senjata tajam atau narkoba.
“Kami mengamankan 5 orang diantaranya Pemilik Tempat Hiburan Inisial FM dan 4 orang Karyawan Inisial Pr. RN, Pr. TA, Pr. SY, dan Pr. IK dalam pemeriksaan tes Urine Negatif dan tidak ditemukan anak di bawah umur di lokasi tersebut,” ungkap Kapolsek Bone.
Pemilik karaoke berserta karyawannya kemudian dibawa ke Mapolsek Bone untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Redaksi