Dulohupa.id – Mantan Wali Kota Gorontalo, Marten Taha penuhi panggilan Kejaksaan Negeri (Kejari) Gorontalo dalam sidang lanjutan kasus korupsi proyek jalan Nani Wartabone, Kota Gorontalo. Sidang ini merupakan kali ke-11 dengan agenda pemeriksaan saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), di ruang sidang Tipikor Pengadilan Negeri (PN) Gorontalo, Rabu (22/01/2025).
Dari pantauan, Marten Taha menghadiri panggilan tersebut sebagai salah satu saksi yang akan diminta keterangan oleh jaksa penuntut.
Pada sidang ini, 10 orang saksi dimintai keterangan termasuk eks Wali Kota Gorontalo, usai diambil sumpah. 9 orang kemudian diperiksa terlebih dahulu, sementara Marten Taha akan dimintai keterangan setelah 9 orang saksi yang lain diperiksa. Hingga pukul 16.00 Wita, Marten Taha masih menunggu untuk dimintai keterangan oleh hakim pengadilan.
Sebagai informasi, dalam kasus korupsi proyek jalan Nani Wartabone ini, jaksa telah menetapkan 2 orang tersangka, yakni Kepala Bidang Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum dan Penata Ruang (PUPR) Kota Gorontalo, Antum Abdullah dan Kontraktor Proyek Faisal Lahay.
Pada sidang sebelumnya, jaksa penuntut telah menghadirkan sejumlah saksi, diantaranya saksi kunci yaitu Direktur PT Mahardika (pemenang tender).
Dalam kesaksiannya, Direktur PT Mahardika menjelaskan detail kronologi perihal menjadi pemenang tender, serta penjelasan terkait fee 17 persen dalam proyek jalan Nani Wartabone.
Pada kesaksiannya, Direktur PT Mahardika sempat menyebutkan Marten Taha dalam keterlibatannya pada kasus tersebut. Sehingga ya Marten Taha dipanggil untuk dimintai keterangan oleh jaksa penuntut, agar terangnya kasus korupsi proyek jalan Nani Wartabone, Kota Gorontalo.
Reporter: Yayan











