Scroll Untuk Lanjut Membaca
banner
HEADLINEKRIMINAL

Polsek Atinggola Tangkap Tangan 2 Unit Mobil Bermutan Ratusan Liter Miras Cap Tikus

×

Polsek Atinggola Tangkap Tangan 2 Unit Mobil Bermutan Ratusan Liter Miras Cap Tikus

Sebarkan artikel ini

Dulohupa.id – Dua unit mobil bermuatan minuman keras jenis cap tikus berhasil dicegat pihak kepolisian Polsek Atinggola saat melakukan pemeriksaan kendaraan yang masuk ke Provinsi Gorontalo.

Jajaran Polsek Atinggola menggelar kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD) pada Kamis, 26 Oktober 2023 sekitar pukul 01.00 di Desa Kotajin, Kecamatan Atinggola, Kabupaten Gorontalo Utara tepatnya di Mapolsek Atinggola. Kapolsek Atinggola, IPDA Faisal A. Lubis mengungkapkan bahwa KRYD yang dilaksanakan berupa pemeriksaan terhadap mobil atau kendaraan yang melintas dari Sulawesi Utara dan masuk ke wilayah Provinsi Gorontalo yang diduga membawa atau memuat barang terlarang atau yang menyangkut tindak pidana.

“Hasilnya kami  berhasil melakukan tangkap tangan terhadap 2 unit mobil yang diketahui membawa dan memuat miras jenis cap tikus. Dari kedua mobil tersebut, pihak kami mendapat ratusan liter miras jenis cap tikus asal Sulawesi utara dan akan diedarkan di wilayah Gorontalo dan Sulawesi Tengah” kata Ipda Faisal A Lubis

Kapolsek Atinggola, IPDA Faisal A. Lubis mengatakan mobil pertama yang berhasil ditangkap adalah mobil Xenia berwarna abu-abu metalik dengan muatan miras cap tikus yang dikemas dalam 17 karung dengan isi 50 liter.

“Sehingga secara keseluruhan, dari mobil tersebut didapati sebanyak 850 liter cap tikus yang rencananya akan diedarkan di wilayah Kota Gorontalo” tambah Faisal Lubis

Selain itu, pihak kepolisian juga mengamankan 3 orang yang berada dalam mobil tersebut, diantaranya berinisial SCO (30), JRM (39), dan LS (43). Ketiganya merupakan warga asal Kabupaten Minahasa Tenggara, Provinsi Sulawesi Utara.

Sementara untuk tangkap tangan kedua, polisi mengamankan 1 unit mobil Avanza berwarna hitam metalik yang bermuatan 20 botol air mineral berukuran 600ml, 11 botol berukuran 1,5 liter dan 1 galon berukuran 5 liter minuman keras cap tikus dengan total sebanyak 33,5 Liter.

” Miras tersebut diketahui akan dibawa ke Kecamatan Buol dan Toli-toli, Sulawesi Tengah. Sementara pemilik mobil yang diamankan berinisial ASM (38), warga asal Kecamatan Mepanget, Kota Manado, Sulawesi Utara” ungkap Faisal Lubis

Selanjutnya, seluruh barang bukti berupa 2 unit mobil dan ratusan liter miras cap tikus akan diserahkan ke penyidik Satreskrim Polres Gorontalo Utara untuk dilakukan proses lebih lanjut.

Reporter : Kris