Scroll Untuk Lanjut Membaca
HEADLINEPERISTIWAPolda Gorontalo

Polresta Gorontalo Kota Ungkap Pencuri Meteran Air Bermodalkan Rekaman CCTV

×

Polresta Gorontalo Kota Ungkap Pencuri Meteran Air Bermodalkan Rekaman CCTV

Sebarkan artikel ini
Pencuri Meteran Air
Satreskrim Polresta Gorontalo Kota rilis pengungkapan kasus pencurian meteran air PDAM Kota Gorontalo. Foto/Dulohupa

Dulohupa.id – Satreskrim Polresta Gorontalo berhasil mengungkap identitas pelaku pencurian meteran air pelanggan PDAM bermodalkan rekaman CCTV.

Sebelumnya aksi maling meteran air terekam kamera pengawas (CCTV) di kawasan pertokoan, Kota Gorontalo pada Minggu, (06/4/2025) sekitar pukul 14.52 Wita.

Pelaku nekat melakukan aksinya di siang hari disamping toko Fariteks saat pemiliknya tak berjualan. Pelaku menyasar meteran air pelanggan PDAM yang terpasang di pinggir bangunan toko.

Ia menggunakan becak motor untuk menutupi aksinya agar tidak tertangkap CCTV, serta pengendara yang melintasi jalan tersebut. Bahkan ia terlihat berpura-pura memperbaiki becak motor, saat mobil barang berhenti di depan toko lainnya. Ia pun berhasil membawa kabur hasil curian.

Meteran air
Tangkapan Rekaman CCTV memperlihatkan pelaku menggunakan bentor saat beraksi mencuri meteran air PDAM di kawasan pertokoan Kota Gorontalo

Kasat Reskrim Polresta Gorontalo Kota, AKP Akmal Novian Reza mengatakan, pelaku juga beraksi di halaman rumah-rumah warga yang terpasang meteran air.

“Tim Rajawal mengamankan barang bukti berupa CCTV dan satu unit bentor serta puluhan meteran air yang sudah terbongkar,” ujar AKP Akmal dalam konferensi pers, Rabu (09/4/2025).

Pelaku diketahui bernama Firman Noho, warga Kota Barat, Kota Gorontalo. Ia diringkus polisi hendak menjual barang curian di salah satu tempat penjualan besi tua di Kelurahan Buladu pada Selasa (08/4/2024) kemarin. Pelaku terpaksa mencuri dikarenakan terlilit hutang.

“Pelaku telah beraksi di wilayah kota gorontalo sejak Januari sampai April 2025. Kami juga menyita barang bukti lainnya berupa senjata tajam yang digunakan tersangka untuk merusak meteran. Modus operasi tersangka melakukan aksinya di siang hari ketika rumah sepi atau lengah dari pengawasan pemilik rumah,” lanjut AKP Akmal.

Pencuri Meteran Air

Sementara total kerugian dialami PDAM Kota Gorontalo mencapai lebih dari 21 juta Rupiah.

Atas perbuatannya, pelaku telah ditetapkan tersangka dan dijerat pasal 363 ayat 1 tentang pencurian, dengan ancaman 7 tahun kurungan penjara.

Reporter: Enda