Scroll Untuk Lanjut Membaca
HEADLINEKOTA GORONTALOPolda Gorontalo

Polresta Gorontalo Kota Bekuk Maling Motor, 9 Barang Bukti Diamankan

×

Polresta Gorontalo Kota Bekuk Maling Motor, 9 Barang Bukti Diamankan

Sebarkan artikel ini
Pencurian Motor Gorontalo
Seorang pelaku dan barang bukti motor diamankan tim Rajawali Polresta Gorontalo Kota. Foto/ist

Dulohupa.id – Tim Rajawali Satrkeskrim Polresta Gorontalo Kota ungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) dengan membekuk seorang pria berinisial ASM (32), warga Limboto Kabupaten Gorontalo.

Polisi mengamankan barang bukti berupa 9 unit sepeda motor yang dicuri ASM di wilayah Kota Gorontalo.

Kapolresta Gorontalo Kota Kombespol Ade Permana melalui Kasat Reskrim AKP Akmal Novian Reza mengungkapkan, kasus curanmor terungkap berawal dari laporan korban AP (22) yang motornya hilang dicuri saat terparkir di Warkop dekat kampus pada Jumat (28/3/2025) malam lalu.

Berdasarkan laporan tersebut, petugas melakukan penyelidikan dan mengarah pada pelaku ASM. Dipimpin oleh Wakasat Reskrim, Iptu Hermanto, petugas berhasil menangkap ASM di rumah kontrakannya yang ada di Kelurahan Dutulanaa Kecamatan Limboto Kabupaten Gorontalo pada Jumat (11/4) sekitar pukul 19.20 Wita.

Kepada polisi, ASM mengaku telah melakukan pencurian sepeda motor di 10 lokasi di Kota Gorontalo. Namun barang curian telah dijual pelaku.

“Jadi setelah mengetahui ada beberapa TKP, tim langsung bergerak mencari barang bukti dan berhasil mengamankan 9 unit kendaraan bermotor yang sudah di jual di wilayah kabupaten Gorontalo,” ujar AKP Akmal.

Saat ini ASN dan barang bukti sembilan unit sepeda motor sudah diserahkan ke penyidik untuk penyidikan lebih lanjut.

Redaksi