Kotamobagu, Dulohupa.id – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kotamobagu mengungkap kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi dalam pelaksanaan Operasi Dian Samrat 2025 di wilayah hukum Polres Kotamobagu.
Penangkapan pertama terjadi pada Kamis (02/10/2025), saat personel Satreskrim mengamankan RT alias Risk (28), warga Desa Mopusi, Kecamatan Lolayan, yang kedapatan menimbun BBM jenis Pertalite.
Pelaku diketahui melakukan pengisian BBM bersubsidi di SPBU Pertamina Desa Moyag, kemudian menimbunnya di Kelurahan Kotobangon menggunakan mobil Suzuki Carry Tayo. Setelah jumlahnya cukup banyak, BBM hasil penimbunan itu dibawa ke Desa Mopusi untuk dijual kembali.
Modus operandi pelaku terbilang cukup rapi. RT menggunakan 10 pelat nomor palsu serta 11 barcode berbeda yang dioperasikan melalui smartphone agar dapat membeli BBM bersubsidi berulang kali. Dari hasil penggeledahan, polisi mengamankan 14 galon Pertalite, masing-masing berkapasitas 25 liter, serta 1 unit mobil pickup Suzuki Carry Tayo sebagai barang bukti.
Tak berhenti di situ, pada Selasa (07/10/2025), personel Polres Kotamobagu kembali mengamankan tiga pelaku lainnya, yakni JR (44), warga Kotamobagu, serta LT (29) dan MM (29), warga Kalasey. Ketiganya diduga menimbun BBM jenis Solar sebanyak 12 galon (masing-masing berisi 25 liter per galon) yang diangkut menggunakan mobil pickup Isuzu Panther.
Dari hasil pemeriksaan, diketahui para pelaku mengisi BBM bersubsidi menggunakan dump truck di SPBU Pertamina Kotobangon dan Pertamina Matali, kemudian menampungnya di Kelurahan Tumobui untuk selanjutnya dijual kembali di wilayah Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim).
Kapolres Kotamobagu AKBP Irwanto, S.I.K., M.H. melalui Kasi Humas AKP I Dewa Dwiadnyana membenarkan adanya pengungkapan kasus tersebut.
“Terduga pelaku penyalahgunaan BBM bersubsidi Pertalite dan Solar telah diamankan di Mapolres Kotamobagu untuk proses hukum selanjutnya. Kami mengimbau masyarakat agar tidak melakukan penimbunan BBM bersubsidi, karena perbuatan tersebut sangat merugikan masyarakat,” tegas AKP Dwiadnyana.
Reporter: Dayat











