Dulohupa.id – Polda Gorontalo mengungkap total kerugian dialami korban investasi bodong yang ditipu tersangka Rahmat Ambo.
Kabid Humas Polda Gorontalo, Kombes Pol Wahyu Tri Cahyono menjelaskan, kasus ini berawal dari dua orang yang melapor Rahmat Ambo ke Polda atas kasus penipuan. Mereka mengaku mengalami kerugian sebesar Rp 80.000.000 dari total dana Rp 200.000.000 yang diinvestasikan.
“Namun tersangka Rahmat Ambo hanya menyerahkan dana Rp 120.000.000 pada bulan Desember 2021 dan bulan Januari 2022 kepada kedua korban,” ungkap Wahyu dalam keetrangan tertulisnya, Kamis (15/9/2022).
Dari hasil pengembangan, petugas menemukan ada korban lainnya yang mencapai ribuan member dengan total kerugian hingga belasan milyar rupiah.
Fakta yang ditemukan polisi berdasarkan keterangan saksi dan bukti surat, beserta barang bukti diperoleh, ada total 1.292 member yang dikendalikan Rahmat Ambo. Adapun dana yang terkumpul dari 1.292 member sebesar Rp 32.183.606.000. Rahmat Ambo sempat melakukan pembayaran modal dan keuntungan kepada member sebesar Rp18.091.998.000.
Namun secara keseluruhan, Rahmat Ambo merugikan 1.143 member dengan jumlah total kerugian Rp 14.091.610.000.
“Dari hasil penyidikan, total kerugian yakni lebih dari 14 miliar dialami 1.143 member yang digelapkan tersangka Rahmat Ambo,” ucap Kombes Wahyu.
Kata Wahyu, modus yang dilakukan oleh Rahmat Ambo menipu korbannya dengan cara membujuk dan mengiming-imingi korban dengan keuntungan investasi sebesar 30% dari total dana yang diinvestasikan, sehingga korban mau menyerahkan dana tersebut kepada tersangka.
“Belajar dari banyaknya kasus investasi bodong, diharapkan masyarakat lebih berhati-hati dalam berinvestasi, pilihlah investasi yang aman dan laksanakan cek dan n ricek di situs resmi OJK serta jangan mudah tergiur dengan iming-iming keuntungan diluar kewajaran,” pesan Kabid Humas.
Dalam kasus ini, penyidik Ditreskrimum Polda Gorontalo telah melimpahkan berkas perkara tindak pidana penipuan dan penggelapan dengan tersangka Rahmat Ambo kepada Jaksa Penuntut Umum (Tahap I).
“Penyidik telah menyerahkan berkasnya ke JPU atau Tahap I, nantinya berkas tersebut akan diteliti oleh pihak JPU jika sudah dinyatakan lengkap ( P21) maka tahap selanjutnya akan diserahkan tersangka beserta barang buktinya ( Tahap II), jadi kita tunggu saja,” kata Wahyu.
Tersangka Rahmat Ambo dijerat Pasal 378 KUHPidana dan/atau Pasal 372 KUHPidana, dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara.
Dulohupa/HumasPolda