Gorontalo – Tim Rajawali Sat Reskrim Polresta Gorontalo Kota bersama unit reskrim polsek Dungingi mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Kelurahan Tomulobutao Kecamatan Dungingi, Kota Gorontalo. Sepeda motor dicuri terduga pelaku pada 15 Juni 2024 sekitar pukul 00.30 Wita lalu.
Kapolresta Gorontalo Kota Kombespol Ade Permana melalui Kasat Reskrim Kompol Leonardo Widharta mengungkapkan, terduga pelaku Curanmor yakni IAA (23), warga kelurahan Wongkaditi Timur baru ditangkap pada Senin (02/9/2024) sekitar pukul 13.30 Wita,
Dijelaskan Kompol Leonardo setelah menerima laporan pencurian motor, petugas melakukan penyelidikan atas hilangnya satu unit sepeda motor Yamaha Mio J warna putih dengan nomor polisi DM 3204 AV yang terparkir di halaman rumah.
Lebih lanjut Kompol Leonardo mengungkapkan, dari hasil penyelidikan terduga pelaku mengarah pada IAA. Petugas kemudian mencari jejak IAA dan terinformasi berada di wilayah kecamatan kota utara
“IAA langsung diamankan dan hasil interogasi awal IAA mengaku jika dirinya yang telah mengambil sepeda motor tersebut,” ujarnya.
Dari pengakua IAA, hasil curian telah dijual dengan harga Rp. 3.600.000. Meskipun begitu, petugas menemukan keberadaan sepeda motor untuk dijadikan barang bukti.
“Kami juga mengamankan satu buahbuah hendphone, 1 buah behel motor beat streat warna hitam, 1 buah obeng warna merah,” terang Kompol Leonardo/
Saat ini IAA yang juga merupakan residivis kasus pencurian telah diamankan unit Reskrim Polsek Dungingi untuk penyidikan lebih lanjut.
Redaksi