Dulohupa.id – Seorang gadis berusia 14 tahun di Kecamatan Tapa, Kabupaten Bone Bolango, Gorontalo menjadi korban dugaan pencabulan oleh kakak ipar sendiri secara berulang hingga hamil.
Terduga pelaku diketahui berinisial CA alias Apin (37), warga Kecamatan Tapa, Kabupaten Bone Bolango.
Kasus ini terungkap setelah bibi korban menyadari perut korban mulai membesar. Setelah didalami, korban mengaku telah dicabuli oleh kakak iparnya sendiri. Kasus ini pun dilaporkan ke Polsek Tapa pada 22 Agustus 2024 kemarin.
Kapolsek Tapa, Iptu Hartoyo mengungkapkan tersangka telah melakukan aksi bejatnya berulang kali sejak bulan April hingga bulan Juni 2024 hingga menghamili korban.
“Kondisi korban sekarang masih dalam keadaan hamil dan pihak keluarga masih melakukan pemeriksaan apakah kondisi nya masih sehat atau tidak,” Ujar Kapolsek Tapa, Iptu Hartoyo, Senin (3/09/2024).
Iptu Hartoyo juga mengungkapkan bahwa tersangka melakukan aksi bejatnya di rumah sang mertua. Dimana, korban dan tersangka tinggal serumah bersama istri anak kandung dan mertua dari tersangka, sehingga keduanya kerap bertemu.
“Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku tidak membujuk atau mengiming imingi korban. Mungkin karena pengaruh dari nafsu yang sekejab itu. Jadi pelaku ini langsung memaksa korban untuk melakukan pencabulan ini,” Jelas Iptu Hartoyo.
Korban pun sempat menolak dan melawan perbuatan tersangka, namun karena tersangka sudah mabuk dan dipengaruhi minuman beralkhol, korban pun tak mampu berbuat apa apa.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka kini mendekam di ruang tahanan Polsek Tapa dan dijerat Undang-Undang perlindungan anak dengan ancaman 13 tahun penjara.