Dulohupa.id – Polda Gorontalo tetapkan 5 orang tersangka dalam kasus dugaan kekerasan yang dialami Ketua Komisi II DPRD Provinsi Gorontalo, Mikson Yapanto.
Saat diwawancarai, melalui Perwira Subbid Penmas Bidang Humas Polda Gorontalo, Ipda Iswan Hinelo kepada awak media membenarkan soal penetapan 5 orang tersangka. Menurutnya, penetapan tersangka dilakukan pada hari Minggu kemarin.
“Pada kesempatan ini kita akan menyampaikan update dengan laporannya pak Mikson Yapanto pada hari kamis. Untuk kali ini memang benar sudah dilakukan penahanan kepada 5 orang terduga pelaku,” ujar Ipda Iswan kepada awak media, di Mapolda Gorontalo pada Senin (01/12/2025).
“Iya untuk sampai hari ini sudah 5 orang. Untuk penetapan tersangka kemarin hari Minggu,” sambungnya.

Jelas Ipda Iswan saat ini masih dilakukan pengembangan, dan tak menutup kemungkinan akan ada penambahan terduga pelaku.
Kata Ipda Iswan, terhadap para tersangka dikenakan pasal 170 dan pasal 335 tentang pengeroyokan dan pengancaman.
Sebelumnya Mikson Yapanto diduga dikeroyok oleh sekelompok orang di kantor Nasdem Provinsi Gorontalo. Ia diancam dan Ditarik paksa agar ikut dengan para terduga pelaku. Kasus itu buntut dari Mikron setelah melakukan sidak di salah satu lokasi pengolahan emas di wilayah Suwawa. Sekelompok orang yang tidak terima, kemudian mendatangi kantor Nasdem dan diduga mengeroyok korban.
Reporter: Yayan











