Kota Gorontalo – Tim Resmob Rajawali Satreskrim Polresta Gorontalo Kota meringkus 2 residivis atas kasus pencurian 4 unit Iphone milik warga. Kedua terduga pelaku berinisial AMK (27) dan RK (25) ditangkap di Kelurahan Tamulabutao, Kecamatan Dungingi, Kota Gorontalo pada Selasa (04/6/2024) kemarin.
Kapolresta Gorontalo Kota Kombespol Ade Permana melalui Kasat Reskrim Kompol Leonardo Widharta menjelaskan, kedua pelaku awalnya merencanakan aksi pencurian dengan cara memantau terlebih dahulu lokasi yang menjadi target pencurian.
“Para pelaku kemudian membagi tugas sebagai eksekutor dan pemantau situasi. Mereka mencuri Iphone di rumah milik korban dengan identitas Inhoc Signo Vincen (27),’ ujar Kompol Leonardo.
Berawal dari laporan korban, Tim Rajawali Satreskrim Polresta Gorontalo Kota melakukan pengembangan dan berhasil mengantongi ciri-ciri pelaku yang mengarah kepada AMK dan RK.
Dari hasil pemeriksaan, satu orang pelaku sebagai eksekutor dengan cara masuk ke rumah melalui jendela. Sementara satu orang pelaku lagi sebagai pemantau situasi.
“Rencananya hasil curian akan dijual. Namun sebelum dijual, keduanya berusaha menghilangkan jejak kejahatan, dengan cara menyembunyikan hasil curian tersebut di semak belukar,” terang Kompol Leonardo.
Saat ini Kedua pelaku serta barang bukti 4 unit Iphone hasil curian sudah diserahkan ke penyidik unit pidum untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Redaksi