Scroll Untuk Lanjut Membaca
NASIONAL

Polisi Paparkan Alasan Sepeda Listrik Tak Aman Dikendarai di Jalan Raya

×

Polisi Paparkan Alasan Sepeda Listrik Tak Aman Dikendarai di Jalan Raya

Sebarkan artikel ini
Penggunaan Sepeda Listrik
Kasat Lantas Polres Pohuwato, IPTU Yudha Bhara (Dok: Hendrik Gani/Dulohupa)

Dulohupa.id – Satlantas Polres Pohuwato mengimbau warga agar tak menggunakan sepeda listrik di jalan raya, karena tak aman bagi pengendara.

Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Pohuwato, IPTU Yudha Bhara, mengatakan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) belum melakukan Sertifikasi Uji Tipe (SUT) terhadap kendaraan sepeda listrik. Sehingga Satuan Lalu lintas juga belum memberlakukan penilangan tersebut.

“Untuk sepeda listrik belum dilakukan uji tipe, tetapi itu bisa melanggar Pasal 277 UU nomor 2 tahun 2009, tentang kendaraan rakitan, dengan modifikasi yang tidak memiliki SUT,” ujar Yudha, Rabu (20/7/2022)

Menurut dia, untuk di Kabupaten Pohuwato sendiri kalau berbicara aturan memang bisa ditilang, tapi untuk sekarang ini masih dalam tahap mengedukasi dan juga masih dalam bentuk himbauan kepada para pengguna kendaraan itu. Karena tingkat kerawanan dan fatalitas kecelakaan itu sangat tinggi.

“Peraturan penggunaan sepeda listrik diatur dalam Permenhub nomor 45 tahun 2020, dimana sepeda tersebut digunakan pada jalur tertentu. Kemudian harus menggunakan helm, batas kecepatan maksimal 25km/jam, serta tidak boleh dilakukan modifikasi untuk dayanya,”tutur Yudha

Mengingat Polisi Lalulintas secara dasarnya bukan untuk mencari kesalahan, tetapi tujuan lantas ini untuk menyelamatkan nyawa, ketika pelanggaran itu dibiarkan, maka kecelakaan juga akan sering bertambah.

“Kita terus menghimbau dan memberikan edukasi kepada para pemilik kendaraan sepeda listrik, untuk digunakan pada jalan tertentu seperti jalan perumahan bukan di gunakan di jalan raya,”tutup Yudha