Scroll Untuk Lanjut Membaca
HEADLINEKOTA GORONTALOPERISTIWA

Polisi Olah TKP Kasus Penembakan MH, 5 Selongsong Peluru Ditemukan

×

Polisi Olah TKP Kasus Penembakan MH, 5 Selongsong Peluru Ditemukan

Sebarkan artikel ini
Penembakan MH Gorontalo
Suasana olah TKP penembakan MH yang digelar Polresta Gorontalo Kota. Foto: Humas Polresta

Dulohupa.id – Pihak kepolisian menggelar olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) terkait kasus penembakan Muhammad Hasan (MH) di Kelurahan Tenda, Kecamatan Hulonthalangi, Kota Gorontalo.

Olah TKP dilakukan Tim Identifikasi dari Polresta Gorontalo Kota dan Propam Polda Gorontalo yang dipimpin langsung Kasat Reskrim Kompol Leonardo Widharta, Selasa (12/9/2023).

Sebelum olah TKP penembakan, polisi melakukan olah TKP penganiayaan atau pembacokan terhadap salah satu anggota polisi yang dilakukan MH.

MH menyerang Bripka Ariyanto menggunakan senjata tajam saat mendatangi rumah pelaku pada Jumat malam (08/9/2023). Korban mengalami luka sabetan parang di bagian tangan dan pinggang.

“Jadi TKP pertama penganiayaan terhadap anggota ada 9 adegan,” ujar Kompol Leonardo.

Penganiayaan Polisi
Suasana olah TKP kasus pembacokan terhadap anggota polisi yang dilakukan MH. Foto: Humas Porlesta

Sementara olah TKP penembakan MH juga dilakukan sebanyak 9 adegan.

Kompol Leonardo mengungkapkan, saat olah TKP saksi AFU (31) mengatakan jika dirinya mendengar personel memberikan suara peringatan, hingga mendengarkan 4 tembakan peringatan. AFU juga melihat MH mengejar anggota polri dengan menggunakan senjata tajam.

Selain AFU, saksi IU (32), MFSH (19) dan RM (56) Juga mendengar adanya peringatan suara dari personel untuk mundur dan 4 kali bunyi letusan tembakan peringatan.

Namun pria berusia 47 tahun itu sambil memegang parang terus maju tanpa mengabaikan peringatan petugas, sehingga personel tersudut di tiang listrik yang ada di ujung lorong.

Saat itu jarak antara MH dan personel kurang lebih 2 meter, sehingga personel yang ingin membela diri kembali mengeluarkan satu kali tembakan dan mengenai di bagian dada sebelah kiri. Akibatnya MH meninggal dunia meskipun sempat dibawa ke rumah Sakit Aloei Saboe.

Dari total 5 kali penembakan yang dikeluarkan polisi, Tim identifikasi juga menemukan 5 selongsong peluru saat di TKP.

“Keempat Saksi yang sudah diperiksa melihat jelas karena pencahayaan cukup, serta mendengar langsung dimana mereka saksi bersama sama dengan personel saat penembakan terjadi,” ungkap Kompol Leonardo

Sementara personel Polresta Gorontalo Kota yang melakukan penembakan sudah dilakukan pemeriksaaan oleh Propam Polda Gorontalo.

Sebelumnya, Kapolresta Gorontalo Kota, Kombes Pol Ade Permana dalam konferensi persnya mengungkapkan, kejadian ini bermula pelaku yang merupakan warga Kelurahan Tenda, kecamatan Hulonthalangi diduga mengancam salah satu warga setempat dengan menggunakan senjata tajam pada Jum’at (8/9/2023) pagi. Pengancaman itu kemudian diaduhkan ke polisi.

Kemudian ketika pada Jumat malam, ada laporan dari masyarakat yang masuk ke polisi bahwa pelaku sedang mengamuk kembali di lorong dekat rumahnya. Kemudian petugas Reskrim Polresta Kota, Aiptu Renaldi dan anggota piket malam Bripka Ariyanto Antuke mendatangi rumah pelaku.

“Setibanya dirumah pelaku Aiptu Renaldi mengetuk pintu rumah pelaku tersebut. Kemudian pelaku ini terlihat sedang mengasah pedang atau yang kita kenal dengan lilang. Namun pada saat pelaku ini keluar, pelaku langsung mengejar Bripka Ariyanto Antuke. Kemudian Bripka Ariyanto berusaha menghindar namun tetap terkena bacokan di bagian tangan dan perut dan hampir terjatuh,” jelas Kapolresta.

Melihat hal itu, Aiptu Renaldi melempari pelaku dengan batu karena berupaya menghentikan pelaku yang mengejar Bripka Ariyanto.

“Saat korban mengejar Bripka Ariyanto, anggotaberusaha menghindar, namun dalam keadaan terdesak korban sempat menangkis Sajam yang dilayangkan pelaku danmengenai tangan dari Bripka Ariyanto dan juga terkena di bagian perut,” Ungkap Kombespol Ade Permana.

Melihat Bripka Ariyanto Antuke terluka, mereka lari dan berusaha menolong Ariyanto kemudian dibawa untuk dilakukan penanganan medis.

“Luka yang dialami Bripka Ariyanto sendiri terdiri dari lima jahitan bagian perut, lima jahitan tangan sebelah kiri, jari tengah sebelah kanan lima jahitan, jari manis sebelah kiri tiga jahitan, dan jari kelingking sebelah kiri tiga jahitan.

Mendapat laporan bahwa ada seorang anggota menjadi korban pembacokan, Satreskrim Polresta Gorontalo Kota mencari pelaku tapi tidak ditemukan.

“Kemudian saya sendiri turun langsung ke lapangan dan langsung mengecek di rumah pelaku. Dan ditemukan panah wayer sebanyak lima pucuk yang diselipkan di atas pintu rumah pelaku bersama dua pisau lainnya, kemudian langsung kita amankan,” jelas Ade Permana.

Pencarian terhadap pelaku terus dilakukan hingga Sabtu dini hari di bantaran sungai hingga di pegunungan Sabua. Tepat pada pukul 00.30 Wita, anggota Reskrim membubarkan diri karena saat itu masyarakat sudah mulai banyak berada di sekitar lokasi pencarian pelaku tersebut. Sementara penerangan yang dibawa pihak kepolisian untuk mencari tempat persembnyian pelaku tak cukup memadai.

“Tepat pada pukul Sabtu dini hari 01.45 Wita, anggotanya mendapat informasi dari masyarakat, bahwa pelaku terlihat berada tidak jauh dari rumahnya. Mendapat informasi tersebut, petugas bergeser mencari pelaku.

Pada proses pencarian, dua orang polisi berpapasan dengan pelaku yang saat itu sedang membawa dua senjata tajam. Kemudian pelaku berteriak ke arah polisi yang mana pelaku menyuruh polisi untuk jangan mendekat sambil mengayunkan Sajam ke petugas.

Melihat hal itu anggota kepolisian mengeluarkan tembakan peringatan sebanyak tiga kali ke arah sela-sela kaki pelaku. Meskipun ada tembakan peringatan, pelaku yang berjarak dua meter dengan polisi kemudian menyerang petugas hingga terpepet di tembok lorong tersebut.

“Sehingga dilakukan tembakan terukur pada pelaku. Kemudian pelaku terjatuh dan langsung diamankan Sajam yang digenggam pelaku,” ujar Kapolresta Gorontalo Kota.

Ia menegaskan bahwa tindakan tegas yang diambil sudah sesuai dengan Perkap No 01 tahun 2009 Pasal 5 huruf f,pasal 8 ayat 3 dan Pasal 15 ayat (1) yakni Dalam hal tindakan pelaku kejahatan atau tersangka dapat menimbulkan bahaya ancaman luka parah atau kematian terhadap anggota Polri atau masyarakat atau dapat membahayakan keselamatan umum dan tidak bersifat segera, dapat dilakukan tembakan peringatan, atau pasal 15 ayat (4) Tembakan peringatan tidak diperlukan ketika menangani bahaya ancamanyang dapat menimbulkan luka parah atau kematian bersifat segera, sehingga tidak memungkinkan untuk dilakukan tembakan peringatan

Setelah kejadian itu, pelaku langsung dievakuasi ke rumah sakit Aloe Saboe untuk dilakukan tindakan pertolongan Namun setelah beberapa saat pelaku dinyatakan meninggal dunia, dengan luka tembak dibagian dada sebelah kiri.

Tanggapan Keluarga MH 

Peristiwa ini membuat keluarga MH angkat bicara. Salah satunya Rila Hasan selaku anak MH yang menyebut ada sejumlah kejanggalan dalam kasus penembakan yang dilakukan polisi terhadap orangtuanya.

Rila mempertanyakan tindakan oknum polisi yang langsung menembak ayahnya di bagian dada, tanpa ada tindakan melumpuhkan terlebih dahulu. Menurutnya tindakan tegas yang dilakukan polisi sudah menyalahi prosedur saat menangkap seorang tersangka.

“Kenapa harus di dada pak, so langsung di dada begitu. Kenapa tidak dilumpuhkan dulu di kaki. Kenapa langsung ditembak di dada kasihan,” ujar Rila kepada Dulohupa saat ditemui di rumah duka, Sabtu (09/9/2023) malam.

Sambil meneteskan air mata, ia juga membantah tudingan polisi mengenai ayahhya yang menyerang petugas menjadi alasan penembakan.

“Katanya juga papa meresahkan warga disini. Yang saya tahu papa orang pendiam dan tidak biasa ribut dengan orang lain. Apalagi katanya sudah menyerang polisi begitu, kenapa harus ditembak sampai mati,” ungkapnya.

Rila mendapatkan informasi dari tetangga yang berada di lokasi saat itu, dimana ayahnya sudah meninggal di lokasi usai ditembak. Ia membantah pernyataan polisi yang mengatakan bahwa Muhammad Hasan meninggal setelah dibawa di rumah sakit Aloei Saboe Kota Gorontalo.

Kejanggalan berikutnya, kata Rila, tak ada hasil visum luar yang disampaikan polisi ke pihak keluarga.

“Kata polisi sudah divisum luar, tapi keluarga tanya ke pihak rumah sakit, tidak dilakukan visum. Kalau soal autopsi, saya sebenarnya mau jasadnya diautopsi, cuman tidak dilakukan karena saya rasa kasihan, darah mengalir terus,” imbuhnya.

Saat di rumah Sakit Aloei Saboe, lanjut Rila, polisi juga meminta keluarga agar menghapus semua video dan foto kondisi jenazah.

“Polisi bilang hapus itu foto dan video supaya tidak tersebar di media sosial. Torang (kami) juga langsung menghapusnya,” tambahnya.

Saat ditanya mengenai banyaknya barang bukti senjata tajam yang ditemukan polisi di rumah MH, Rila mengatakan senjata tajam itu biasa digunakan untuk berkebun.

“Kalau panah itu biasa dipakai memanah ikan di sungai dan di laut,” ungkapnya.

Sementara Rila juga menyebut jika ayahnya hanya tinggal sendirian di rumah, serta mengakui jika MH mengalami gangguan mental setelah berpisah dengan istrinya.

“Iya benar ada gangguan mental, tapi papa ini tidak biasa serang-serang warga, seperti yang saya dengar,” lanjutnya.

Atas kejadian ini, keluarga mendesak Kapolda Gorontalo agar mengusut tuntas kasus ini dan mengungkap siapa oknum polisi melakukan penembakan tersebut. Pihak keluarga juga berencana akan melaporkan insiden ke Polda Gorontalo.

“Kami minta diusut pak, karena ini nyawa yang hilang, apalagi ditembak seperti itu. Oknum polisi itu jangan disembunyikan pak,” tegasnya.

Redaksi