Dulohupa.id – Satreskris Polres Gorontalo Kota lakukan pra rekonstruksi dugaan kasus penganiayaan suami tabrak istri oleh terlapor A-HB alias Alil dan pelapor SU alias Sumarlin, dengan dasar laporan tindak pidana penganiayaan yang diatur dalam Undang-undang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
Pra rekonstruksi itu berlangsung di Jalan Achmad Nadjamudin, Kelurahan Limba U Dua, Kota Selatan atau tepat di depan SMP Negeri 7 Kota Gorontalo, Jumat (12/8/2022).
Iptu Mohamad Nauval Seno Kasat Reskrim Polres Gorontalo Kota mengatakan, total keselurahan adegan yang diperankan oleh terlapor, pelapor, dan para saksi berjumlah 16 adegan.
“Jadi kami laporkan total ada 16 adegan berdasarkan keterangan pelapor, terlapor bersama empat orang saksi lain” ungkap Iptu Nauval.
Video Pra Rekonstruksi Suami Tabrak Istri:
Sambung dia, pada hari ini juga pihaknya akan langsung melakukan gelar perkara setelah nanti melihat hasil pra rekonstruksi. Untuk menentukan apakah kasus tersebut dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan atau tidak.
“Bisa dilihat tadi pada adegan ke tujuh terlapor tepat menabrak pelapor. Ini yang akan kita dalami dalam proses penyelidikan, apakah memenuhi unsur dugaan kasus penganiayaan yang dilaporkan oleh pelapor” pungkas Iptu Nauval.
Sebelumnya Sumarlin mengaku, ia mendapati suaminya membawa wanita lain diduga selingkuhan di dalam mobil. Sumarlin yang mengendarai motor bersama adiknya pun mengejar A-HB, hingga terjadilah dugaan kekerasan dengan cara menabrak korban menggunakan mobil.
Tim Dulohupa