Dulohupa.id – Satuan Reserse Kriminal (Streskrim) Polresta Gorontalo Kota menciduk dua orang terduga pelaku sebagai bandar judi togel online, Rabu (27/7/2023).
Kasat Reskrim Kompol Leonardo Widharta mengatakan, dua pelaku yakni seorang perempuan berinisial RA (33) dan laki-laki AWS (27) yang keduanya merupakan warga Kelurahan Moodu, Kecamatan Kota Timur, Kota Gorontalo. Keduanya ditangkap polisi di rumah mereka masing-masing .
“Penangkapan keduanya kita lakukan berawal dari informasi masyarakat, akan adanya tindak pidana perjudian. Rumah kedua pelaku berdekatan,” Ujar Kompol Leonardo.
Setelah menerima laporan masyarakat, petugas melakukan penyelidikan dan bergegas mendatangi TKP dan berhasil mengamankan kedua orang tersebut.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan barang bukti dari tangan RA yakni satu buah HP dan uang sejumlah Rp.294.000. Sementara dari tangan AWS, ditemukan satu buah HP serta uang tunai sejumlah Rp. 238.000.
Kepada polisi, RA mengaku sudah 2 tahun menjalani aktivitas sebagai bandar judi togel, sementara AWS kurang lebih 1 tahun juga melakukan aktivitas sebagai bandar melalui situs judi online.
“Kedua pelaku bersama barang bukti judi togel sudah diamankan ke Polresta Gorontalo Kota untuk penyelidikan dan penyidikan,” tandas Kasat Reskrim.
Redaksi