Dulohupa.id – Sudah lama beroperasi, satu persatu praktek pertambangan emas tanpa izin (PETI) di wilayah Kabupaten Pohuwato kini mulai dibongkar oleh pihak kepolisian Polres Pohuwato. Senin (5/1/2026).
Penertiban aktivitas tambanh ilegal itu di mulai hari ini, sejumlah personil kepolisian Polres Pohuwato didampingi personil TNI Kodim 1313/Pohuwato, serta dinas terkait pemerintah daerah Pohuwato.
Penertiban itu dimulai dari lokasi tambang emas ilegal yang ada di Desa Teratai, Kecamatan Marisa. Tepatnya berada di belakang kantor Polres Pohuwato. Penertiban itu dipimpin Kapolres Pohuwato, AKBP Busroni.
Dalam razia tersebut pihak kepolisian mendapati belasan mesin pompa air (Alkon). Puluhan alkon itu menjadi barang bukti oleh tim gabungan yang terdiri dari Polres Pohuwato, TNI, Dinas Lingkungan Hidup, Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH), dan Satpol PP.
Selain alkon, terlihat pula sejumlah alat berat jenis eskavator yang berada di area yang diduga sebagai lokasi PETI. Namun dalam operasi kali ini, tim gabungan baru mengamankan alkon, sementara alat berat belum dilakukan penyitaan.
Kapolres Pohuwato, AKBP Busroni menjelaskan bahwa penindakan terhadap alat berat masih menunggu tahapan lanjutan. Jika dalam beberapa hari kedepan excavator masih berada di sekitar kawasan pemukiman warga. AKBP Busroni mengaku akan melakukan penindakan berupa penangkapan alat berat tersebut.
“Nanti akan kita tindak lanjuti. Kalau misalnya tidak segera diturunkan, kita cari pemiliknya. Kesulitan kita ketika alat itu berada di pemukiman atau di kebun milik masyarakat, kita tidak bisa langsung mengambil alat tersebut. Tapi kalau berada di kawasan cagar alam, langsung kita lakukan penyitaan,” jelas Busroni.
Dirinya juga mengaku, langkah berikutnya adalah pembersihan seluruh fasilitas tambang ilegal yang masih tersisa di lokasi, berupa cam, dan selang alkon masih banyak juga di lokasi. Kata dia nanti akan segera dibereskan.
“Masih banyak camp-camp yang berdiri, selang pengambilan air masih ada. Itu nanti kita amankan, termasuk kita cari sumber airnya dan kita tutup. Kita harapkan dalam tiga hari kedepan sudah tidak ada lagi aktivitas di lokasi tersebut,” tegasnya.
Kapolres juga kembali mengingatkan masyarakat agar tidak melakukan aktivitas tambang ilegal. Jika ingin melakukan aktivitas pertambangan, maka harus berada dalam Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dan dirinya meminta masyarakat segera mengurus Izin Pertambangan Rakyat (IPR).
“Kami sampaikan ke masyarakat, kalau mau menambang sudah disiapkan WPR. Silakan urus IPR-nya secara resmi,” ujarnya.
Saat ditanya apakah ekskavator yang berada di lokasi akan dipasangi garis polisi, AKBP Busroni menjelaskan bahwa pihaknya masih menunggu koordinasi lanjutan.
“Yang ada di cagar alam nanti kita tunggu informasi. Kalau yang lainnya kita pantau dulu. Nanti kita tempatkan personel di sana,” kata Busroni.
Ia menegaskan bahwa operasi penertiban yang dilakukan di tambang ilegal di Kabupaten Pohuwato atas perintah dari Kapolda Gorontalo.
“Kalau nanti membutuhkan tambahan personel, kami akan menghubungi Kapolda melalui Karo Ops dan pejabat utama Polda,” pungkasnya.
Penulis: Hendrik Gani











