Scroll Untuk Lanjut Membaca
BONE BOLANGOHEADLINE

Polres Bone Bolango Tetapkan 9 Tersangka dalam Kasus Kematian Jeksen

×

Polres Bone Bolango Tetapkan 9 Tersangka dalam Kasus Kematian Jeksen

Sebarkan artikel ini
Polres Bone Bolango
Rilis akhir tahun 2025 yang digelar Polres Bone Bolango. Foto/Dulohupa

Dulohupa.idPolres Bone Bolango menetapkan 9 orang tersangka pada kasus kematian mahasiswa Universitas Negeri Gorontalo (UNG) dalam kegiatan Diksar Mapala.

Dalam konferensi pers pada Rabu (31/12/2025) di Mapolres Bone Bolango, Kapolres Bone Bolango, AKBP Supriantoro menjelaskan bahwa proses ekshumasi dan gelar perkara telah dilakukan pihaknya dalam kasus tersebut.

“Penetapan tersangka pun telah kita lakukan,” ujar AKBP Supriantoro dalam konferensi pers.

Menurut Kapolres, saat ini tersangka belum dilakukan penahanan dan akan dilakukan pada awal tahun nanti.

Sementara dijelaskan lebih lanjut Kasat Reskrim Polres Bone Bolango, AKP Yudhi Prastyo bahwa sebulan lebih lalu pihaknya telah melakukan gelar perkara. Pihak kepolisian juga telah berkoordinasi dengan pihak kejaksaan soal berkas perkara kasus kematian Muhamad Jeksen.

“Untuk mekanisme penetapan tersangka kami sudah melaksanakan gelar perkara, dengan beberapa alat bukti, petunjuk dan keterangan saksi, sehingganya terduga pelaku sudah kami tetapkan sebagai tersangka,” ucap AKP Yudhi.

“Untuk jumlah lebih kurang 9 orang sementara ini, yaa semua mulai dari panitia kemudian ada beberapa orang alumni juga yang pada saat kegiatan hadir dan melakukan dugaan tindak pidana penganiayaan,” sambungnya.

Meski belum dilakukan penahanan terhadap kesemua tersangka, namun para tersangka diwajibkan lapor.

Adapun pasal yang dikenakan yaitu pasal 351 ayat 3 dan ayat 4, serta pasal 359 dengan ancaman pidana penjara 10 sampai 15 tahun.