Scroll Untuk Lanjut Membaca
NASIONAL

Polda Gorontalo Tangkap Buronan Kasus Tambang Ilegal

×

Polda Gorontalo Tangkap Buronan Kasus Tambang Ilegal

Sebarkan artikel ini
Kasus Tambang
Buronan kasus tambang ilegal saat diperiksa Polda Gorontalo

Dulohupa.id – Polisi tangkap DPO kasus tambang ilegal Pohuwato di wilayah Manado, Sulawesi Utara setelah buron beberapa bulan.

Melalui Direskrimsus Polda Gorontalo, Kombes Pol Maruly Pardede mengatakan bahwa yang bersangkutan MR diamankan Subdit IV Tipidter Direskrimsus Polda Gorontalo pada Rabu (24/12/2025) di Manado.

“Saudara MR diamankan oleh petugas Subdit IV Tipidter Direskrimsus Polda Gorontalo pada tanggal 24 Desember di Kota Manado, setelah sekian lama buron, ingkar dari panggilan 2 kali, yang bersangkutan terpaksa dijemput,” ujar Kombes Pol Maruly kepada awak media, Jumat (26/12/2025).

Jelas Kombes Pol Maruly bahwa MR bersama 7 rekan lainnya dituduhkan soal perkara aktivitas pertambangan ilegal di kawasan Desa Popaya, Kecamatan Dengilo, Kabupaten Pohuwato yang dilakukan sejak Mei lalu.

Kata Kombes Pol Maruly ke-7 orang lainnya yang telah diamankan memiliki perannya masing-masing dalam aktivitas tambang ilegal ini, dengan YMB sebagai pendananya.

Sejak bulan Mei lalu, kepolisian telah melakukan penyitaan sejumlah barang bukti dari aktivitas pertambangan ilegal ini.

“Penyidik telah melakukan penyitaan, 3 buah selang warna merah, 1 buah terpal, 1 buah pipa ukuran sedang warna putih, tas tempat penyaringan, dan beberapa pipa dan juga alat mesin untuk penggalan mesin penghisap,” tandasnya.

Menurut Kombes Pol Maruly, dari perkara ini kemudian dibagi menjadi 3 berkas perkara, diantaranya pertama berkas perkara dari 4 pekerja (P21), kedua berkas perkara untuk operator dan pengawas (P21), dan ketiga berkas perkara YMB sebagai pemodal (pemeriksaan).

“Dari 3 berkas perkara tersebut sudah dilakukan pemeriksaan terhadap 13 saksi,” ungkapnya.

Adapun pasal yang disangkakan yaitu pasal 158 junto pasal 35 UU nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan UU 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara junto pasal 55 ayat (1) ke (1) KUHP, dengan ancaman pidana 5 tahun penjara dan denda maksimal Rp 100 miliar.

Reporter: Yayan