Scroll Untuk Lanjut Membaca
BONE BOLANGOHEADLINEKRIMINAL

Polda Gorontalo Sita 259 Karung Batu Hitam Ilegal, Dua Terduga Pelaku Diciduk

×

Polda Gorontalo Sita 259 Karung Batu Hitam Ilegal, Dua Terduga Pelaku Diciduk

Sebarkan artikel ini
Batu Hitam Ilegal
Polisi saat mengamankan batu hitam ielgal bersama terduga pelaku di wilayah Suwawa Timur, Kabupaten Bone Bolango. Foto/ist

Gorontalo – Kepolisian Daerah Gorontalo di bawah pimpinan Kapolda Irjen Widodo kembali menunjukkan keseriusannya dalam penegakkan hukum pertambangan Ilegal ( PETI) Batu Hitam.

Ditreskrimsus telah mengamankan kurang lebih 259 karung berisikan material Batu Hitam yang berlokasi di rumah salah seorang warga di Desa Tilangobula Kecamatan Suwawa Timur, Kabupaten Bone Bolango, Jumat (22/5/2026). Barang bukti yang ditemukan, sementara masih dilakukan Police Line yang kemudian akan dilakukan penyitaan dan diamankan di Polda Gorontalo.

Kapolda Gorontalo melalui melalui Dirreskrimsus Kombes Maruly Pardede menjelaskan, dalam operasi tersebut 2 orang terduga pelaku telah diamankan menuju ke Polda Gorontalo guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Para pelaku diduga telah melakukan tindak pidana menampung, memanfaatkan, melakukan Pengolahan dan/atau Pemurnian, Pengembangan dan/atau Pemanfaatan, Pengangkutan, Penjualan Mineral dan/atau Batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB atau izin.

Maruly menambahkan Untuk pasal yang dipersangkan terhadap Para Pelaku adalah Pasal 161 Undang-undang Nomor 3 Tahun 2020 atas perubahan Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara tindak pidana tersebut diancam dengan hukum penjara paling lama 5 Tahun dan denda paling banyak 100 Milyar Rupiah.

“Operasi ini dilakukan menunjukkan komitmen Kapolda bahwa bagi penambangan yang belum memiliki IPR akan ditindak tegas, dan kami menghimbau agar masyarakat segera mengurus IPR supaya bisa tetap menambang secara legal dan bertanggungjawab,” pungkas Maruly.