Scroll Untuk Lanjut Membaca
GORONTALO

Polda Gorontalo Awasi Penjual Minyak Goreng di Atas HET, Ini Sanksinya!

×

Polda Gorontalo Awasi Penjual Minyak Goreng di Atas HET, Ini Sanksinya!

Sebarkan artikel ini
Harga Minyak Goreng
Kabid Humas Polda Gorontalo Kombes Pol Wahyu Tri Cahyono

Dulohupa.id – Tim Satgas Pangan Polda Gorontalo terus mengawasi para pedagang yang jual minyak goreng di atas Harga Eceran Tertinggi (HET). Hal itu dtegaskan Kabid Humas Polda Gorontalo, Kombes Pol Wahyu Tri Cahyono.

Wahyu mengatakan, sejauh ini Satgas pangan dalam hal ini Polri dan dinas perdagangan sudah memberikan himbauan agar harga Minyak Goreng bersubsidi disesuaikan dengan yang ditentukan oleh pemerintah.

“Satgas Pangan gabungan dari Ditreskrimsus maupun pihak terkait akan menindak tegas apabila ada pelanggaran hukum,” ujar Wahyu kepada Dulohupa, Kamis (16/2/2023).

Berdasarkan informasi yang diterima dari warga, sejumlah pedagang mulai menjual minyak goreng eceran dengan harga di atas hingga 17 ribu rupiah per liter, padahal pemerintah sudah menentukan harganya hanya 14 ribu rupiah per liter.

“Soal beda harga di pasaran ini masih akan dikoordinasi lagi dengan Dinas Perdagangan Provinsi Gorontalo, tapi yang jelas sebelumnya kami sudah mendalami dugaan penyelewengan meinyak goreng Minyakkita di wilayah tapa,” ungkap Wahyu.

Wahyu menambahkan, pedagang yang ditemukan menjual diatas HET saat ini diberikan himbauan. Jika ditemukan kembali bisa diberikan sanksi hingga pencabutan izin usaha.

“Namun apabila ditemukan kembali melanggar aturan, maka akan diberikan sanksi administrasi oleh pihak yang mengeluarkan izin,” tegas Kabid Humas.

Sebelumnya Tim Satgas Pangan Polda Gorontalo saat ini tengah menyelidiki dugaan penyelewengan minyak goreng rakyat (MGR) yang dilakukan salah satu pemilik toko yang beralamat di Tapa, Kabupaten Bone Bolango.

Kegiatan penyelidikan tersebut menindaklanjuti keluhan masyarakat atas tingginya harga minyak goreng curah di pasaran.

Redaksi