Scroll Untuk Lanjut Membaca
banner
GORONTALOPERISTIWA

Polisi Selidiki Dugaan Penyelewengan Minyak Goreng Rakyat di Gorontalo

×

Polisi Selidiki Dugaan Penyelewengan Minyak Goreng Rakyat di Gorontalo

Sebarkan artikel ini
Penyelewengan Minyak Goreng
Ilustrasi Minyak Goreng. Dok: Dulohupa

Gorontalo – Tim Satgas Pangan Polda Gorontalo saat ini menyelidiki dugaan penyelewengan minyak goreng rakyat (MGR) yang dilakukan salah satu pemilik toko yang beralamat di Tapa, Kabupaten Bone Bolango.

Kegiatan penyelidikan tersebut menindaklanjuti keluhan masyarakat atas tingginya harga minyak goreng curah di pasaran.

“Saat hari Jum’at lalu (10/2) saya sengaja berkunjung ke salah satu warung makan sederhana di dekat Polda dan menanyakan apa saja keluhan si pemilik warung, disitu saya mendapatkan curhatan terkait tingginya harga minyak goreng curah per 20 kg mencapat Rp 330 ribu, yang seharusnya sebagaimana kebijakan pemerintah adalah Rp14 ribu per kg, informasi ini kemudian saya teruskan ke Dirreskrimsus untuk menindaklanjuti,” Ujar Kabid Humas Polda Gorontalo Kombes Pol Wahyu Tri Cahyono.

Minyak Goreng
Kabid Humas Polda Gorontalo Kombes Pol Wahyu Tri Cahyono

Atas dasar informasi tersebut, kata Wahyu, Direktur Reserse Kriminal Khusus Kombes Pol Taufan Dirgantara selaku ketua Satgas Pangan segera menurunkan timnya untuk melakukan penyelidikan. Alhasil petugas mendapati salah satu toko di wilayah Tapa diduga melakukan penyelewengan Minyak Goreng Rakyat tersebut.

“Hasil penyelidikan ditemukan aktivitas pengemasan ulang MGR merk Minyakita ke dalam Botol lain jenis Aqua kemasan 600 ml dan 1,5 liter dan sebelum dimasukkan botol lain MGR tersebut dimasak ulang. Selanjutnya dimasukkan kembali ke dalam botol aqua selanjutnya diedarkan ke pasar-pasar dengan harga perliter sekitar Rp.16.000 sd Rp. 17.000. saat ini masih didalami oleh penyidik, nanti hasilnya akan kita sampaikan,” Kata Wahyu.

Wahyu mengatakan bahwa menjaga ketersediaan dan stabilitas harga bahan pokok di pasaran itu sudah menjadi komitmen Polda Gorontalo dalam rangka menindaklanjuti kebijakan pemerintah pusat dan membantu masyarakat dari pelaku usaha yang nakal.

“Silakan masyarakat melapor apabila ada dugaan penimbunan atau pelanggaran lain yang terkait bahan kebutuhan pangan masyarakat,dan kami himbau kepada para pelaku usaha untuk bisa melaksanakan usahanya sesuai dengan aturan perundang-undang yang berlaku dan tidak memanfaatkan situasi demi keuntungan pribadi tanpa memperhatikan kesulitan masyarakat,” Imbuhnya.

Dulohupa/HumasPolda