Dulohupa.id – Polemik pemberhentian Plt Kepala Desa (Kades) Botumoputi Kecamatan Tibawa ditanggapi Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMDes) Kabupaten Gorontalo, Zubair Pomalingo.
Kepada awak media Kadis PMDes Zubair Pomalingo menjelaskan, pemberhentian Plt Kades Botumoputi merupakan Wewenang Bupati selaku kepala pemerintahan di daerah, dan proses pemberhentiannya telah sesuai berdasarkan peraturan yang berlaku.
Dimana, Kata Zubair, langkah ini diambil Pemerintah daerah dengan mempertimbangkan berbagai faktor.
Zubair menegaskan, Plt Kades tersebut berdasarkan evaluasi yang dilakukan Dinas PMDes tidak mampu melaksanakan manajemen pemerintahan desa secara baik, dan justru disinyalir menjadi provokator utama dalam terciptanya ketidakharmonisan di antara aparat Desa.
“Plt Kades yang diberhentikan memainkan peran yang provokatif dalam menciptakan disharmoni di antara aparat desa, menyulut ketegangan yang tidak pernah terjadi sebelumnya,” terang Zubair Pomalingo.
Olehnya dengan adanya pemberhentian dan pergantian Plt Kades Botumoputi diharapkan pemerintah desa dapat lebih responsif terhadap kebutuhan masyarakat serta lebih efektif dalam menjalankan tugas-tugasnya, sebagaimana komitmen pemerintah kabupaten Gorontalo untuk memperkuat otonomi daerah dan memastikan bahwa setiap keputusan yang diambil di tingkat desa dapat diawasi dan diatur secara efektif.
Reporter: Herman Abdullah












