Scroll Untuk Lanjut Membaca
CEK FAKTAHEADLINEPemilu 2024POLITIK

Jangan Salah Paham! Kepala Daerah Bisa Kampanye pada Pemilu, Ini Aturannya!

×

Jangan Salah Paham! Kepala Daerah Bisa Kampanye pada Pemilu, Ini Aturannya!

Sebarkan artikel ini
Kampanye Pemilu
Ilustrasi Kampanye (Freepik)

Dulohupa.id – Masa kampanye Pemilu 2024 saat ini dimanfaatkan oleh oknum tidak bertanggungjawab untuk menyebar Mis/disinformasi alias hoaks. Salah satu yang paling diperbincangkan saat ini apakah Presiden maupun kepala daerah bisa melakukan kampanye dalam Pemilu?.

Tak banyak yang tahu jika Presiden maupun kepala daerah bisa berkampanye untuk mendukung peserta Pemilu namun harus sesuai ketentuannya. Ketidaktahuan masyarakat dalam memahami aturan kampanye berpotensi bisa menerima informasi yang menyesatkan.

Didalam Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 perubahan UU Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pemilu, mengatur daftar pejabat negara yang tidak boleh dilibatkan sebagai pelaksana/tim kampanye pemilu. Hal itu termuat dalam Pasal 280 ayat (2) dan (3). Dalam daftar itu, tidak ada presiden, menteri, maupun kepala daerah.

Melalui Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Gorontalo, John Hendri Purba menjelaskan bahwa Kepala Daerah bisa terlibat sebagai pelaksana/anggota tim kampanye, namun ada ketentuannya.

“Kepala Daerah boleh ikut kampanye dengan syarat. Pertama, jika kampanye dilakukan di hari kerja harus cuti. Kedua, kampanye dilakukan tanpa menggunakan fasilitas negara,” ujar Jhon kepada Dulohupa.

Kata John, nantinya dalam pelaksanaan jika terdapat Kepala Daerah ikut berkampanye, pihak Bawaslu akan memastikan bahwa yang bersangkutan sudah ada izin cuti jika dihari kerja, serta memastikan tidak mengunakan fasilitas negara dalam berkampanye.

Selanjutnya, dalam pasal 31 ayat (1) dan (2) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2023, mengatur bahwa menteri dan pejabat setingkat menteri, serta gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota dan wakil wali kota dapat melaksanakan kampanye.

Dulohupa/Yayan