Dulohupa.id – Petugas gabungan Tni/Polri dan Satpol PP Provinsi Gorontalo, membubarkan ratusan pengunjung toko Meski sudah ada larangan dari pemerintah untuk menutup pusat perbelanjaan di Gorontalo, berbagai cara digunakan oleh para pemilik toko untuk tetap berjualan.
Seperti salah satu toko pakaian di Jalan Achmad Nadjamuddin Kelurahan Limba U2, Kota Gorontalo, Toko tersebut ditutup paksa, karena secar diam-diam membuka toko saat pelarangan aktivitas pusat perbelanjaan di Gorontalo. Untuk mengelabui petugas, pemilik toko meminta kepada pengunjung untuk melewati pintu samping toko dengan modus menutup pintu bagian depan toko.

Pengujung dibubarkan lantaran kedapatan sedang berbelanja dan mengabaikan protokol kesehatan di saat penerapan PSBB di Wilayah Gorontalo. Pembubaran pengunjung di toko ini yang kedua kali dilakukan oleh petugas setelah pada kamis malam telah di bubarkan oleh petugas.
Kabid Penegakan Perda Satpol PP Provinsi Gorontalo, Martheni Suleman mengatakan akan mencabut izin usaha toko jika masi buka selama 7 hari kedepan.
“ Toko yang kami suda datangi sampai dua kali itu sudah mendapatkan peringatan ke dua, dan jika masi ditemukan membuka toko maka akan kami cabut izinnya.” Tegas Martheni
Selain itu, petugas juga menutup paksa sejumlah toko pakaian di pusat perbelanjaan di Kota Gorontalo. sementara pengujung diminta untuk balik ke rumah masing masing. (Ikbal)