Dulohupa.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gorontalo menegaskan bagi calon Legislatif atau peserta Pemilihan Umum (Pemilu) yang telah terdaftar dalam Daftar Calon Tetap (DCT) akan dikenakan sanksi bila tak melaporkan dana kampanye.
Hal itu disampaikan oleh Plh Ketua KPU, Agustina Bilondatu kepada awak media saat diwawancarai, Kamis (18/1/2024). Ia mengungkapkan bahwa sanksi tersebut berupa pembatalan calon alias dicoret.
“Itu merupakan sebuah kewajiban yang diatur dalam PKPU. Ketika hal ini tidak dilaksanakan tentu ada sanksi. Sanksinya adalah akan dibatalkan sebagai peserta Pemilu,” ungkap Agustina.
Secara tidak langsung kata Agustina, apabila ada suara pemilih untuk peserta Pemilu yang terdaftar dan tidak melaporkan dana kampanye, itu dianggap tidak sah.
Agustina menjelaskan di Kabupaten Gorontalo sendiri, semua peserta Pemilu sudah melaporkan awal dana kampanye. Mereka masih bakal melaporkan kembali ke KPU jika ada tambahan dana yang dipakai untuk berkampanye.
“Ada 447 yang ditetapkan dalam DCT itu sudah memasukan laporan dana kampanye. Kecuali satu orang. Itu yang sudah meninggal dunia dan itu juga sudah ditindaklanjuti secara administratif dia dari partai PPP,” kata Agustina.
“Sekarang yang terdaftar itu tinggal 446. Laporannya itu berakhir tanggal 7 Januari 2024 kemarin. Laporan dana kampanye ini secara kontinu dan itu wajib dilaporkan,” jelas Agustina.
Diketahui laporan dana kampanye oleh peserta Pemilu dapat dilaporkan melalui Sistem informasi Kampanye dan Dana Kampanye (Sikadeka). Hal itu berdasarkan PKPU Nomor 18 tahun 2023 tentang dana kampanye pemilihan umum.
Reporter: Herman Abdullah











