Dulohupa.id – Perekrutan Panwas Kecamatan (Panwascam) di Bawaslu Kabupaten Gorontalo 2019 disoal, karena dinilai terjadi kecurangan dalam penjaringan tersebut. Namun hal ini dibantah oleh ketua Bawaslu Kabupaten Gorontalo Wahyudin Akili, menurutnya sudah sesuai prosedur dan ketentuan perundang-undangan.
Kepada awak media Wahyudin Akili nenjelaskan, ada beberapa poin yang minta diklarifikasi diantaranya yakni, dalam tahapan rekruitmen terdiri dari tahapan, pemasukan berkas yang kemudian setelah lulus berkas peserta mengikuti Ujian CAT (komputer) dan tes wawancara, namun hanya nilai CAT di publish sedangkan wawancara tidak.
“Menurut mereka setiap peserta wawancara direkam menggunakan handycam seperti yang dipublis pada berita online yg di share oleh pihak Bawaslu,” urainya.
Menanggapi hal ini Ketua Bawaslu Kabupaten Gorontalo, Wahyudin Akili mengatakan proses perekrutan telah dilakukan sesuai prosedur dan ketentuan peraturan perundang-undangan, dan telah disampaikan hasilnya ke bawaslu RI melalui bawaslu Provinsi Gorontalo.